Agar Tak Berkerumun, Mahfud MD Imbau Masyarakat Shalat Id di Rumah
Muhajirin
Senin, 19 Juli 2021 - 16:14 WIB
Suasana Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Masjid Agung Al Azhar meniadakan shalat jumat pada tanggal 9 dan 16 Juli 2021. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/hp.
Masyarakat Tanah Air diimbau agar melaksanakan Shalat Id Idul Adha di rumah masing-masing. Imbauan tersebut demi menyukseskan penularan Covid-19 varian Delta.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau mengatakan, pelaksanaan Shalat Id Idul Adha di rumah sesuai dengan fatwa lembaga keagamaan. Harapannya, kata dia, agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19 varian Delta.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau, agar masyarakat melaksanakan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Mari kita rayakan sesuai situasi dan kondisi, yaitu situasi Covid-19," kata Mahfud dalam keterangan persnya melalui video, Senin (19/7/2021).
"Oleh sebab itu kita tidak melakukan kerumunan," ungkapnya.
Imbauan tersebut dikeluarkan Menko Polhukam semata-mata dirinya sebagai koordinator penerapan disiplin dan penegakan hukum penanganan pandemi Covid-19. Tugas dan kewenangannya diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ahad (18/7/2021), dalam pertemuan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam lain sepakat mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Id Idul Adha di rumah. Kegiatan takbiran Iduladha pun akan dilaksanakan secara virtual dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.
Jumat (16/7/2021) lalu, Menko Polhukam juga bertemu dengan sejumlah tokoh agama secara daring. Dalam pertemuan tersebut Menko mengajak lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh agama berperan aktif bersama pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 varian Delta. (Sumber: Anadolu Agency).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau mengatakan, pelaksanaan Shalat Id Idul Adha di rumah sesuai dengan fatwa lembaga keagamaan. Harapannya, kata dia, agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19 varian Delta.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau, agar masyarakat melaksanakan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Mari kita rayakan sesuai situasi dan kondisi, yaitu situasi Covid-19," kata Mahfud dalam keterangan persnya melalui video, Senin (19/7/2021).
"Oleh sebab itu kita tidak melakukan kerumunan," ungkapnya.
Imbauan tersebut dikeluarkan Menko Polhukam semata-mata dirinya sebagai koordinator penerapan disiplin dan penegakan hukum penanganan pandemi Covid-19. Tugas dan kewenangannya diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ahad (18/7/2021), dalam pertemuan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam lain sepakat mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Id Idul Adha di rumah. Kegiatan takbiran Iduladha pun akan dilaksanakan secara virtual dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan.
Jumat (16/7/2021) lalu, Menko Polhukam juga bertemu dengan sejumlah tokoh agama secara daring. Dalam pertemuan tersebut Menko mengajak lembaga-lembaga keagamaan dan tokoh agama berperan aktif bersama pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 varian Delta. (Sumber: Anadolu Agency).
(asf)