home wirausaha syariah

SiHalal Beri Kemudahan Pelaku UMK Kantongi Sertifikat Halal

Senin, 06 Desember 2021 - 10:25 WIB
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Foto: istimewa
Sistem Informasi Halal (SiHalal) merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna mendukung layanan sertifikasi halal.

Diketahui, transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal sudah mulai berjalan seiring digunakannya SiHalal. Hal itu diyakini akan memberikan kemudahan kepada pengguna aplikasi dalam pelaksanaan sertifikasi halal.

"Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi halal yang diberikan BPJPH," ujar Kepala BPJPH, Aqil Irham saat sosialisasi SiHalal, Bandung, Sabtu (4/12).

Baca juga: Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Itu Standar, Bukan Formalitas

Penggunaan SiHalal ini, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan dan harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksaknakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.

Sebagai informasi, Komitmen BPJPH terkait layanan sertifikasi halal secara digital merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

"Terlebih, dengan banyaknya jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan aplikasi SiHalal dipastikan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait dalam sertifikasi halal," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sihalal beri kemudahan pelaku umkm sertifikat halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya