home wirausaha syariah

Muhammadiyah: Korban Kekerasan Seksual Boleh Dapat Bantuan Zakat

Senin, 06 Desember 2021 - 13:29 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: iStock.
Muhammadiyah menyatakan korban kekerasan dan kejahatan seksual boleh mendapat bantuan zakat. Zakat diharapkan dapat menopang ketahanan ekonomi dan membantu memulihkan psikis korban kejahatan seskual.

Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas mengatakan, gagasan zakat untuk korban kekerasan seksual dapat dilakukan. Zakat bisa menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi proses pemulihan para korban kekerasan seksual.

”Dulu salah satu yang berhak menerima zakat adalah korban perbudakan. Perbudakan seperti di masa lalu kini sudah tidak ada. Namun, di sekarang masih ada penindasan, antara lain karena ada pengaruh sistem patriarki bahwa laki-laki itu lebih utama,” ujarnya dikutip rilis PP Muhammadiyah, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:Indonesia Bisa Jadi Negara Maju Asal Bisa Wujudkan Hal Ini

Ketika korban kekerasan dan keluarganya terpuruk karena kejadian yang menimpanya sehingga sandang, papan, pangan, pendidikan serta kesehatannya tak terpenuhi dengan baik, zakat sejatinya bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

”Saat ini, kebutuhan pokok itu sudah bukan saja sandang, papan, pangan, tetapi juga pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Baca Juga:Pusat Kajian BAZNAS Ungkap 20 Ribu Orang Miskin Terdampak Erupsi Semeru
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kekerasan seksual zakat muhammadiyah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya