LANGIT7.ID, Jakarta - Muhammadiyah menyatakan korban kekerasan dan kejahatan seksual boleh mendapat bantuan zakat. Zakat diharapkan dapat menopang ketahanan ekonomi dan membantu memulihkan psikis korban kejahatan seskual.
Ketua Dewan Syariah LazisMu Pusat, Hamim Ilyas mengatakan, gagasan zakat untuk korban kekerasan seksual dapat dilakukan. Zakat bisa menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi proses pemulihan para korban kekerasan seksual.
”Dulu salah satu yang berhak menerima zakat adalah korban perbudakan. Perbudakan seperti di masa lalu kini sudah tidak ada. Namun, di sekarang masih ada penindasan, antara lain karena ada pengaruh sistem patriarki bahwa laki-laki itu lebih utama,” ujarnya dikutip rilis PP Muhammadiyah, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Negara Maju Asal Bisa Wujudkan Hal IniKetika korban kekerasan dan keluarganya terpuruk karena kejadian yang menimpanya sehingga sandang, papan, pangan, pendidikan serta kesehatannya tak terpenuhi dengan baik, zakat sejatinya bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
”Saat ini, kebutuhan pokok itu sudah bukan saja sandang, papan, pangan, tetapi juga pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Pusat Kajian BAZNAS Ungkap 20 Ribu Orang Miskin Terdampak Erupsi SemeruDi luar kebolehan itu, Hamim juga berharap umat dicerahkan dari pemahaman agama yang bias gender. Hal ini dianggap penting untuk memutus lingkaran kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat.
Sementara itu Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna menjelaskan bahwa optimalisasi zakat penting dilakukan untuk kepentingan publik, khususnya korban kekerasan perempuan dan anak.
Baca Juga: Wapres Harap ICMI Perkuat Dakwah di Daerah 3TSelama ini, optimalisasi zakat juga telah dilakukan dalam penanganan pandemi. Kontekstualisasi zakat seperti itu menurutnya juga dapat dilakukan untuk korban kekerasan seksual.
”Kita bisa melepaskan diri dari sekat-sekat agama demi menolong orang lain. Zakat bukan untuk kepentingan muslim saja, tetapi untuk kepentingan universal. Kesadaran kita dibangkitkan agar zakat yang dikeluarkan juga diniatkan secara khusus untuk korban kekerasan seksual. Para korban ini sesuai dengan kriteria empat dari delapan golongan penerima zakat,” kata Mukhaer.
Baca Juga: 15 Warga Meninggal Dunia, 27 Lainnya Hilang Akibat Erupsi Semeru(zhd)