Perayaan Idul Adha 1442 H di Indonesia, Tanpa Shalat Id Berjamaah dan Larangan Mudik
Muhajirin
Selasa, 20 Juli 2021 - 05:46 WIB
ilus
Perayaan Idul Adha di Indonesia kali ini tak jauh berbeda seperti yang terjadi tahun lalu. Parahnya, Idul Qurban 2021 bertepatan dengan melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Delta.
Alhasil, pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan diperkuat tokoh-tokoh muslim lainnya bermufakat untuk meniadakan Shalat Id Idul Adha berjamaah. Meski begitu, pemerintah bersama pihak-pihak terkait menganjurkan agar ummat Islam menunaikan shalat sunnah muakkadah tersebut di rumah masing-masing. Sejumlah metode dan tata cara shalat id pun telah disampaikan pemerintah.
Pelaksanaan salat Idul Adha di rumah tersebut juga sesuai dengan fatwa lembaga keagamaan agar tidak menimbulkan kerumunan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Muhammad Mahfud MD, Senin (19/7/2021).
Indonesia juga meminta masyarakat untuk melaksanakan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Mari kita rayakan Idul Adha sesuai situasi dan kondisi, yaitu situasi Covid-19, agar tidak ada kerumunan," kata Mahfud dalam keterangan persnya.
Masjid Istiqlal Jakarta, yang merupakan masjid terbesar di Indonesia, meniadakan salat Idu Adha sesuai imbauan pemerintah. "Kami tidak menyelenggarakan Shalat Id, hanya melaksanakan kurban pada Rabu pagi itu pun terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah kepada Anadolu Agency, Senin (19/7/2021).
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan Shalat Id Idul Adha di masjid, lapangan, maupun fasilitas umum lainnya. "Salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui siaran pers, Senin (19/7/2021).
MUI pun mengeluarkan fatwa Shalat Idul Adha di rumah. Menurut lembaga independen tersebut, Shalat Idul Adha di rumah tanpa khotbah tetap sah. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan, Shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khotbah.
Alhasil, pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan diperkuat tokoh-tokoh muslim lainnya bermufakat untuk meniadakan Shalat Id Idul Adha berjamaah. Meski begitu, pemerintah bersama pihak-pihak terkait menganjurkan agar ummat Islam menunaikan shalat sunnah muakkadah tersebut di rumah masing-masing. Sejumlah metode dan tata cara shalat id pun telah disampaikan pemerintah.
Pelaksanaan salat Idul Adha di rumah tersebut juga sesuai dengan fatwa lembaga keagamaan agar tidak menimbulkan kerumunan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Muhammad Mahfud MD, Senin (19/7/2021).
Indonesia juga meminta masyarakat untuk melaksanakan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Mari kita rayakan Idul Adha sesuai situasi dan kondisi, yaitu situasi Covid-19, agar tidak ada kerumunan," kata Mahfud dalam keterangan persnya.
Masjid Istiqlal Jakarta, yang merupakan masjid terbesar di Indonesia, meniadakan salat Idu Adha sesuai imbauan pemerintah. "Kami tidak menyelenggarakan Shalat Id, hanya melaksanakan kurban pada Rabu pagi itu pun terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah kepada Anadolu Agency, Senin (19/7/2021).
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan Shalat Id Idul Adha di masjid, lapangan, maupun fasilitas umum lainnya. "Salat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui siaran pers, Senin (19/7/2021).
MUI pun mengeluarkan fatwa Shalat Idul Adha di rumah. Menurut lembaga independen tersebut, Shalat Idul Adha di rumah tanpa khotbah tetap sah. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan, Shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khotbah.