home global news

Kalurahan di Sleman Tolak 40% Dana Desa Untuk BLT, Kenapa?

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:24 WIB
Perwakilan Lurah di Sleman menyampaikan surat keberatan 40% ADD untuk BLT kepada Bupati Sleman, Kustini. (foto: priyo setyawan)
Paguyuban Pamong Kalurahan Kabupaten Sleman "Suryo Ndadari" menolak 40% Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 digunakan untuk program perlindungan sosial bantuan langsung tunai (tunai) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Alasannya, kondisi di Sleman sudah membaik dan banyak kalurahan yang sudah masuk zona hijau. Pemerintah Kalurahan (Pemkal) di Sleman juga sudah melakukan musyawarah kalurahan (Muskal) dan musyawarah pedukuhan (Musduk) dalam membuat rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun 2022. Sehingga jika itu dilaksanakan Pemkal justru akan kesulitan dalam menentukan penerimaanya.

"Bukan tidak mungkin jika kemudian nanti akan salah sasaran," ujar Perwakilan Paguyuban Suryo Ndadari, Irawan, Rabu (15/12/2021).

Baca juga:Museum Terbuka Bakalan Tetenger Erupsi Merapi 2010

Pengunaan 40% ADD untuk BLT tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) N0 104/2021 tentang rician APBN 2022 . Diantaranya mengatur pengutur pengunaan dana desa.

Menurut Irawan, aturan 40% dana desa untuk BLT ini jelas memberatkan pemkal. Untuk itu meminta pemerintah pusat mengkaji kembali tentang pengunaan dana desa tahun 2022 Jika itu tetap dilaksanakan, jelas anggaran untuk pembanguna dan pemberdayaan masyakat yang telah disusun tidak ada jalan. Sebab terpangkas untuk BLT.

“Rinciannya ADD BLT 40%, ketahanan pangan 20% dan 8% untuk kegiatan penanggulangan kebencaaan. Jadi untuk program pembangunan tinggal 30%,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dana desa sleman bantuan covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya