LANGIT7.ID, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (
Polri) memastikan tersangka kasus korupsi
bantuan dana Covid-19, Mitsuhiro Taniguchi dideportasi ke negara asalnya, Jepang. Mitsuhiro Taniguchi ditangkap pada 7 Juni 2022 di Pulau Sumatera.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses deportasi akan terus dikawal hingga Mitsuhiro Taniguchi diterima oleh pihak Kepolisian di Jepang. "NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Dedi salam keterangan resmi yang diterima Langit7.id, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Jejak Mitsuhiro Taniguchi, Buron Jepang yang Korupsi Rp100 MiliarDedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan berkat adanya kerjasama
Police to Police dengan pihak Jepang. "Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama
Police to police," ujar Dedi.
Sebagai informasi, Polisi Jepang menyatakan Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan atas kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Putusan Hakim: Alex Noerdin Divonis Penjara Selama 12 TahunMitsuhiro membuat proposal atau surat permohonan palsu yang menyatakan perusahaan bangkrut akibat pandemi. Secara total, dia mengajukan sekitar 1.780 proposal dengan nama-nama palsu hingga berhasil menerima bantuan mencapai 960 juta yen atau Rp108,5 miliar.
Mitsuhiro ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yakni mantan istrinya Rie Taniguchi dan kedua anaknya berinisial DK (22 tahun) serta putra keduanya (21 tahun) yang tak disebutkan namanya.
Baca Juga:
Suap Jadi Kasus Korupsi Terbanyak yang Ditangani KPK
KPK Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih untuk Cari Harun Masiku(asf)