Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

KPK Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih untuk Cari Harun Masiku

Muhajirin Kamis, 26 Mei 2022 - 23:00 WIB
KPK Dinilai Telah Kibarkan Bendera Putih untuk Cari Harun Masiku
Ilustrasi (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Karyoto, yang mempersilahkan masyarakat mencari Harun Masiku menggunakan biaya sendiri.

Teguh menilai, pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan dari lembaga antirasuah. Padahal, selama ini KPK selalu gembar-gembor saat melakukan operasi seperti tangkap tangan. Mereka mengklaim operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

IPW menilai, pernyataan Karyoto mengisyaratkan KPK telah mengibarkan bendera putih atau menyerah mengejar tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku. Maka itu, Teguh menyarankan lembaga penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaaan, yang dibiayai uang rakyat dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Kepala BPK Jabar

"Jadi jangan diputar balik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri," kata Teguh melalui keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Teguh menegaskan, jika tidak mampu, seharusnya KPK secara terang mengakui ketidakmampuan dan meminta bantuan kepada institusi lain, termasuk TNI. Itu lebih baik ketimbang mengimbau masyarakat boleh ikut mencari menggunakan biaya sendiri.

Desakan untuk menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Wahyu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Fitrah Manusia Condong Menolak Segala Perbuatan Koruptif

Sementara Harun Masiku resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu dipublikasikan KPK setelah mendapat informasi dari Interpol yang telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

"Namun, hingga kini KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku. Diduga kuat Harun Masiku mendapat perlindungan dari pihak yang memiliki kekuatan besar terkait relasinya dengan partai besar," tutur Teguh.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)