LANGIT7.ID, Jakarta - Polisi mengamankan buronan Jepang yang berada di Indonesia. Pelaku atas nama Mitsuhiro Taniguchi, tersangka dugaan kasus korupsi
bantuan Covid-19 senilai Rp100 miliar.
Mitsuhiro Taniguchi (47) diamankan di wilayah Lampung. Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya, termasuk mantan istri dan anak Mitsuhiro Taniguchi.
Mereka adalah Rie Taniguchi (mantan istri Mitsuhiro), dan kedua anaknya, berinisial DK (22 tahun) serta putra keduanya (21 tahun) yang tak disebutkan namanya.
Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan polisi Jepang sejak 1 Mei 2022. Taniguchi terjerat kasus korupsi dengan dalih bantuan bagi usaha kecil yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Ini Tips Mengatasi Rasa Malas Ala JepangMitsuhiro dan para tersangka membuat proposal atau surat permohonan palsu yang menyatakan perusahaannya bangkrut akibat pandemi.
Secara total, kelompoknya mengajukan sekitar 1.780 proposal dengan nama-nama palsu dikumpulkan dari seluruh negeri dan kenalannya di seminar.
Dari ratusan proposal subsidi palsu yang dibuat Mitsuhiro dan sekolompoknya, mereka berhasil menerima bantuan mencapai 960 juta yen atau Rp108,5 miliar.
Aksi Korupsi Sejak 2020Menurut penyidik, Mitsuhiro dan tiga tersangka lainnya melancarkan aksinya sejak Juni 2020. Ketiganya menipu pemerintah Jepang dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020, lalu ditetapkan sebagai buronan internasional.
Ditangkap di IndonesiaKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Interpol Jakarta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelidiki keberadaan Mitsuhiro Taniguchi. Selanjutnya, kepolisian berhasil menangkap buronan Jepang itu pada 7 Juni 2022, di sebuah rumah warga daerah Kalirejo, Lampung, saat sedang menawarkan investasi.
Dideportasi ke JepangPolri menyatakan melakukan sudah melakukan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang.
"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan resmi yang Langit7.id terima, Jumat (24/6/2022).
Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan karena proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police. "Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.
(bal)