Dishub DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar Maksimal Rp19.900
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:45 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A./ama.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing(ERP) maksimal Rp19.900,00 sekali melintas. Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli mengatakan bahwa penerapan ERP atau jalan berbayar secara bertahap.
Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer. "Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan Penerapan Jalan Berbayar di 18 Ruas
Zulkifli memperkirakan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. Sementara itu, berdasarkan survei dari Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden berharap tarif JBE berada di kisaran Rp10.000 sampai Rp13.000.
"Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10.000 dan Rp13.000 sekali melintas," kata Ketua DTKJ Haris Muhammadun.
Dia menyebutkan 11,45 persen responden lainnya berharap tarif JBE lebih dari Rp20.000. Survei ini ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat. Zulkifli memaparkan sejumlah alasan penerapan kebijakan JBE, salah satunya Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mendukung masyarakat melakukan perjalanan dengan angkutan umum.
Baca Juga:4 Lokasi Sim Keliling di Jakarta, Tutup Pukul 14.00 WIB
Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer. "Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam FGD Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan Penerapan Jalan Berbayar di 18 Ruas
Zulkifli memperkirakan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. Sementara itu, berdasarkan survei dari Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden berharap tarif JBE berada di kisaran Rp10.000 sampai Rp13.000.
"Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10.000 dan Rp13.000 sekali melintas," kata Ketua DTKJ Haris Muhammadun.
Dia menyebutkan 11,45 persen responden lainnya berharap tarif JBE lebih dari Rp20.000. Survei ini ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat. Zulkifli memaparkan sejumlah alasan penerapan kebijakan JBE, salah satunya Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mendukung masyarakat melakukan perjalanan dengan angkutan umum.
Baca Juga:4 Lokasi Sim Keliling di Jakarta, Tutup Pukul 14.00 WIB