home wirausaha syariah

Rektor Perbanas: Potensi Wakaf Besar, tapi Belum Dimanfaatkan Maksimal

Jum'at, 17 Desember 2021 - 12:00 WIB
Ilustrasi wakaf. Langit7/istock
Wakaf memiliki dua fungsi utama, yakni meningkatkan ketaatan terhadap ajaran agama Islam dan mendorong kesejahteraan umum.

Wakaf sendiri bermakna sebuah perbuatan wakif untuk memisahkan harta benda miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau pun dalam jangka waktu tertentu. Terutama untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol Ilegal

Hal itu dikatakan Guru besar IPB University, sekaligus Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar dalam Kajian Ziswaf: Wakaf untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Jumat (17/12).

Dia menjelaskan, wakaf demi mendorong kesejahteraan umum merupakan bagian dari perekonomian. Sementara ketaatan menjalankan ibadah, turut berdampak pada produktivitas yang lebih tinggi, hingga mampu mendapatkan pendapatan lebih tinggi pula.

"Alhamdulillah, kesadaran akan wakaf sudah meningkat, tidak hanya di Indonesia tapi juga masyarakat muslim di belahan negara muslim lainnya," ujarnya.

Baca juga: MUHARRAM BANGKIT BERSAMA (3) | Rektor Perbanas Institute: Perbankan Syariah, Kenapa Masih Ragu?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rektor perbanas potensi wakaf besar dimanfaatkan maksimal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya