Langit7, Bogor - Wakaf memiliki dua fungsi utama, yakni meningkatkan ketaatan terhadap ajaran agama Islam dan mendorong kesejahteraan umum.
Wakaf sendiri bermakna sebuah perbuatan wakif untuk memisahkan harta benda miliknya guna dimanfaatkan selamanya atau pun dalam jangka waktu tertentu. Terutama untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum yang sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Prof Hermanto: Polisi harus Menangkap Pemilik Pinjol IlegalHal itu dikatakan Guru besar IPB University, sekaligus Rektor Perbanas Institute, Hermanto Siregar dalam Kajian Ziswaf: Wakaf untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, wakaf demi mendorong kesejahteraan umum merupakan bagian dari perekonomian. Sementara ketaatan menjalankan ibadah, turut berdampak pada produktivitas yang lebih tinggi, hingga mampu mendapatkan pendapatan lebih tinggi pula.
"Alhamdulillah, kesadaran akan wakaf sudah meningkat, tidak hanya di Indonesia tapi juga masyarakat muslim di belahan negara muslim lainnya," ujarnya.
Baca juga: MUHARRAM BANGKIT BERSAMA (3) | Rektor Perbanas Institute: Perbankan Syariah, Kenapa Masih Ragu?Kendati demikian, potensi ekonomi dari wakaf yang cukup besar itu belum terealisasi secara signifikan.
Berdasarkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai atau uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, jika dilihat dari akumulasi wakaf baru mencapai angka Rp819,36 miliar.
"Tantangan itu dikarenakan belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi, kapasitas nazhir yang rendah, juga belum kuatnya sistem informasi wakaf nasional," ungkapnya.
Baca juga: Penderita Covid Komorbiditas Bisa Isoman di Rumah, Alhamdulillah Kembali SehatUntuk itu, lanjut dia, diperlukan dorongan transformasi digital guna meningkatkan realisasi potensi wakaf uang.
Sebab, transmisi wakaf ke pertumbuhan ekonomi dapat memperbaiki pendapatan penduduk miskin, meningkatkan efisiensi ekonomi, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
(zul)