Bolehkah Mengenakan Mukena Bermotif Ketika Shalat?
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 18 Desember 2021 - 08:45 WIB
Ilustrasi wanita muslim mengenakan mukena bermotif di masjid. Foto: Langit7/iStock.
Bagi kaum hawa tentu tak asing dengan mukena. Mukena merupakan busana shalat yang digunakan wanita muslim di Indonesia.
Dahulu hingga saat ini mukena memiliki tiga jenis, yaitu mukena terusan, mukena abaya, dan mukena two piece. Mukena terusan ialah mukena yang terdiri dari satu potongan saja yang bentuknya menjuntai lurus dari ujung rambut hingga ke ujung kaki.
Sedangkan mukena abaya adalah mukena langsung yang didesain tanpa adanya penutup kepala. Sementara, mukena two piece merupakan jenis mukena yang terdiri atas dua potong bahan, yakni bagian atas dan bagian bawah.
Baca Juga:Keren, Mushalla PIM Lengkapi Fasilitas Wudhu dengan Keran Sensor
Seiring berjalannya waktu, mukena sudah menjadi tren baru bagi semua kalangan. Hadirlah varian baru mulai dari model, corak hingga warnanya, mulai dari mukena motif bunga–bunga, batik hingga mukena polos berwarna warni yang menarik perhatian. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah mukena bermotif ini dapat digunakan ketika shalat?
Dalam Islam sebenarnya tidak ada kaidah secara terperinci perihal seperti apa busana yang harus digunakan ketika shalat. Hanya dalil umum bahwa shalat hendaknya menggunakan pakain terbaik, menutup aurat, dan suci dari najis.
Baca Juga:Usai Shalat Jumat, Sandiaga Ungkap Pentingnya Wisata Halal
Dahulu hingga saat ini mukena memiliki tiga jenis, yaitu mukena terusan, mukena abaya, dan mukena two piece. Mukena terusan ialah mukena yang terdiri dari satu potongan saja yang bentuknya menjuntai lurus dari ujung rambut hingga ke ujung kaki.
Sedangkan mukena abaya adalah mukena langsung yang didesain tanpa adanya penutup kepala. Sementara, mukena two piece merupakan jenis mukena yang terdiri atas dua potong bahan, yakni bagian atas dan bagian bawah.
Baca Juga:Keren, Mushalla PIM Lengkapi Fasilitas Wudhu dengan Keran Sensor
Seiring berjalannya waktu, mukena sudah menjadi tren baru bagi semua kalangan. Hadirlah varian baru mulai dari model, corak hingga warnanya, mulai dari mukena motif bunga–bunga, batik hingga mukena polos berwarna warni yang menarik perhatian. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah mukena bermotif ini dapat digunakan ketika shalat?
Dalam Islam sebenarnya tidak ada kaidah secara terperinci perihal seperti apa busana yang harus digunakan ketika shalat. Hanya dalil umum bahwa shalat hendaknya menggunakan pakain terbaik, menutup aurat, dan suci dari najis.
Baca Juga:Usai Shalat Jumat, Sandiaga Ungkap Pentingnya Wisata Halal