LANGIT7.ID, Jakarta - Bagi kaum hawa tentu tak asing dengan mukena. Mukena merupakan busana shalat yang digunakan wanita muslim di Indonesia.
Dahulu hingga saat ini mukena memiliki tiga jenis, yaitu mukena terusan, mukena abaya, dan mukena two piece. Mukena terusan ialah mukena yang terdiri dari satu potongan saja yang bentuknya menjuntai lurus dari ujung rambut hingga ke ujung kaki.
Sedangkan mukena abaya adalah mukena langsung yang didesain tanpa adanya penutup kepala. Sementara, mukena two piece merupakan jenis mukena yang terdiri atas dua potong bahan, yakni bagian atas dan bagian bawah.
Baca Juga: Keren, Mushalla PIM Lengkapi Fasilitas Wudhu dengan Keran SensorSeiring berjalannya waktu, mukena sudah menjadi tren baru bagi semua kalangan. Hadirlah varian baru mulai dari model, corak hingga warnanya, mulai dari mukena motif bunga–bunga, batik hingga mukena polos berwarna warni yang menarik perhatian. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah mukena bermotif ini dapat digunakan ketika shalat?
Dalam Islam sebenarnya tidak ada kaidah secara terperinci perihal seperti apa busana yang harus digunakan ketika shalat. Hanya dalil umum bahwa shalat hendaknya menggunakan pakain terbaik, menutup aurat, dan suci dari najis.
Baca Juga: Usai Shalat Jumat, Sandiaga Ungkap Pentingnya Wisata HalalRiwayat Umar bin Khaththab dan putranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah radiallahu anha, Imam Ay-syafi’i mengatakan, bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya (bagian tubuh yang harus ditutupi) secara baik dan benar pada saat menjalankan ibadah salat. Di mana busana yang dipakainya pada saat ruku’ atau sujud tidak menunjukkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian aurat yang sensitif.
Namun dalam sebuah hadits, Rasulullah mengingatkan agar wanita tidak mengenakan pakaian yang dapat mengundang perhatian banyak orang, mulai dari warna yang mencolok hingga membentuk lekukan tubuh. “Siapa yang memakai pakaian syuhrah (suatu yang tampil beda) di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud nomor 4029 dan Ibnu Majah nomor 360. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Baca Juga: Berikut Praktik Sujud Tilawah saat dan di Luar Shalat
Baca Juga: Sekjen Kominfo: Disrupsi Teknologi Ciptakan Pemenang dan Pecundang(zhd)