PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Level 1 Terus Membaik
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 20 Desember 2021 - 19:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Provinsi Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022 mendatang. Penerapan PPKM sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19 termasuk dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta adanya varian baru Omicron.
"Akan ada perpanjangan (PPKM) dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," kata Airlangga dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM melalui konferensi video yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/12/2021).
Baca juga:Pemerintah Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Ruas Tol Jelang Libur Nataru
Airlangga menjelaskan seiring dengan perbaikan situasi pandemi, daerah yang melaksanakan PPKM level 1 kembali meningkat, dari sebelumnya 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. Sementara yang berada di Level 2 mengalami penurunan dari 193 daerah menjadi 169 kabupaten/kota, Level 3 menurun dari 64 daerah menjadi 26 kabupaten/kota, dan daerah di Level 4 tetap nol.
"Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru, kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga juga memastikan bahwa berdasarkan evaluasi dalam satu minggu terakhir dari total 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi yang berada di level asesmen 4 dan 3. Sebanyak 18 provinsi berada di level 2 karena kapasitas respons sedang atau terbatas dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons memadai.
Baca juga:Mendagri Terbitkan Aturan Baru saat Libur Nataru
"Akan ada perpanjangan (PPKM) dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," kata Airlangga dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM melalui konferensi video yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/12/2021).
Baca juga:Pemerintah Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Ruas Tol Jelang Libur Nataru
Airlangga menjelaskan seiring dengan perbaikan situasi pandemi, daerah yang melaksanakan PPKM level 1 kembali meningkat, dari sebelumnya 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. Sementara yang berada di Level 2 mengalami penurunan dari 193 daerah menjadi 169 kabupaten/kota, Level 3 menurun dari 64 daerah menjadi 26 kabupaten/kota, dan daerah di Level 4 tetap nol.
"Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru, kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga juga memastikan bahwa berdasarkan evaluasi dalam satu minggu terakhir dari total 27 provinsi di luar Jawa-Bali tidak ada provinsi yang berada di level asesmen 4 dan 3. Sebanyak 18 provinsi berada di level 2 karena kapasitas respons sedang atau terbatas dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons memadai.
Baca juga:Mendagri Terbitkan Aturan Baru saat Libur Nataru