home global news

Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai

Selasa, 21 Desember 2021 - 00:18 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai pro dan kontra (foto: Antara).
Aliansi Cinta Keluarga (Aila) Indonesia menyelenggarakan perhelatan untuk mengingat empat tahun pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Materiil pasal-pasal kesusilaan dengan tema "Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 2017: Amanah yang Terabaikan".

Perhelatan yang dilakukan secara daring ini mengundang para pemohon, tim advokasi serta saksi dan ahli yang berperan besar dalam Uji Materiil Pasal 284, 285, dan 292 KUHP pada tahun 2017. Kegiatan diawali dengan pemutaran video kesaksian almarhum Dadang Hawari, pakar Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Setelah menjelaskan peran dan tantangan dalam memohon uji materiil pasal-pasal tersebut, Rita Soebagio, Ketua Aila Indonesia menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil putusan MK. Menurut dia, hasil putusan MK menghilangkan kesempatan emas pengaturan kebebasan seksual dan LGBT di Indonesia.

Baca Juga:Perempuan Korban Pemerkosaan Tidak Berdosa Sama Sekali

“Meskipun demikian, hasil putusan tersebut bukan berarti hakim MK menolak gagasan pembaharuan pemohon seolah-olah kebebasan dan penyimpangan seksual legal di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Selanjutnya Euis Sunarti, salah satu pemohon, menyampaikan bahwa masih ada amanah yang harus dituntaskan pascaempat tahun putusan MK terkait Uji Materiil Pasal 284, 285 , dan 292 KUHP. “Kita memiliki kekuatan latar belakang, tujuan dan sumber daya untuk menuntaskan amanah tersebut. Selain itu, seluruh hakim MK menyatakan setuju dengan materi dan substansi yang kami usulkan dan meminta untuk menyampaikan kepada DPR, sehingga ini masih menjadi amanah bagi kita dan semoga DPR mau mendengar hal ini,” ujar Euis dalam membaca pernyataannya yang diikuti oleh tangis haru peserta.

Baca Juga:Solusi Islam Cegah Kejahatan Seksual: Jaga Iman dan Pandangan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dpr ri mahkamah konstitusi aila
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya