LANGIT7.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa Islam melalui Al-Qur’an sudah memberikan solusi terbaik terkait kejahatan seksual yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Solusi tersebut termaktub dalam surah An-Nur ayat 30. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Baca Juga: Tafsir An Nur Ayat 30: Peringatan Kepada Laki-laki untuk Jaga Pandangan
Ayat tersebut berkaitan dengan perintah dalam Surah At-Tahrim ayat 6, “Wahai orang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Menurut Buya Yahya, memerangi kejahatan seksual harus dimulai dari sendiri lalu ke keluarga. Motivasi menjaga diri dari api neraka harus menjadi pondasi utama, lalu menundukkan pandangan. Pandangan yang tidak dijaga bisa berakibat fatal.
Iman seseorang bisa keropos hanya karena tidak menjaga pandangan. Jika mata terbiasa dengan hal-hal kotor, itu akan masuk ke dalam hati dan mengotori iman.
“Iman bisa keropos melalui pandangan. Kupingnya mendengar maksiat, matanya melihat segala macam masuk ke dalam hati, iman hadi keropos. Kuncinya itu, kalau kita jaga mata, maka tidak akan terjaga,” terang Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV, Selasa (14/12/2021).
Dia mencontohkan perihal ayah yang bisa memiliki syahwat kepada anak perempuannya sendiri. Bisa jadi sang ayah kerap menonton film tak senonoh, sehingga itu merusak moral. Kerusakan moral akan membangkitkan syahwat ketika melihat wanita selain istrinya.
“Takutlah kepada Allah. Yang rusak mentalnya nanti. Sehingga yang halal tidak menjadi indah. Memang hari ini, hari rusak. Tiba-tiba buka google, tiba-tiba ada gambar tidak pantas. Ketika ada gambar itu, segera ucapkan istighfar. Kuncinya di sini, tundukkan pandangan,” ucap Buya Yahya.
Buya Yahya lalu memberikan nasihat bijak dalam menanggapi kasus pemerkosaan di salah satu Rumah Tahfidz di Bandung, Jawa Barat. Dia menyebut hal itu sebagai pelanggaran moral berat. Tentu bermula karena melanggar perintah menundukkan pandangan.
Baca Juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi
Dia mengajak umat agar merenungi peristiwa memilukan itu dengan bijak. Ia mewanti-wanti kepada umat agar bisa mengendalikan nafsu syahwat dengan rajin beribadah.
“Cuma kita jangan pandai kita menilai orang, kita cari sebabnya deh. Kemudian setelah diketahui sebabnya, yok kita pahami kepada diri sendiri dan orang terdekat kita. Karena nantinya secara perlahan itu akan masuk wilayah kita,” ucapnya.
Dia lalu mengajak masyarakat agar tidak berprasangka buruk kepada para pengasuh pondok pesantren. Sebab, peristiwa itu menyebabkan banyak publik berkomentar miring terhadap soal pesantren.
“Kemudian setelah itu jangan dipukul rata dong. Tidak semua ustadz jahat seperti itu. Ingat kaidah kalau ada orang yang berprasangka buruk, sebetulnya dia sedang berada di wilayah keburukan tersebut,” pungkasnya.
(jqf)