Waspada Omicron
Pemerintah Siapkan Skenario Hadapi Kemungkinan Peningkatan Kasus Omicron
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 21 Desember 2021 - 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Biro Setpres)
Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron yang saat ini masuk ke Indonesia. Seluruh pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terus diperketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa hingga saat ini respons Indonesia dalam menghadapi varian Omicron masih cukup bagus.
"Perkembangan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia dapat kami informasikan bahwa kasus Covid-19 masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukan kasus pertama Omicron di Indonesia," kata Luhut dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/12).
Baca juga:Varian Omicron 8 Kali Lebih Cepat Menjangkiti Eropa
Meskipun kasus Covid-19 masih terkendali pada tingkat yang rendah, Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan level PPKM sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Berbagai skenario pun dilakukan menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus akibat varian Omicron.
"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," ungkap Luhut.
"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2," terangnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa hingga saat ini respons Indonesia dalam menghadapi varian Omicron masih cukup bagus.
"Perkembangan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia dapat kami informasikan bahwa kasus Covid-19 masih berada pada tingkat yang rendah pasca ditemukan kasus pertama Omicron di Indonesia," kata Luhut dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/12).
Baca juga:Varian Omicron 8 Kali Lebih Cepat Menjangkiti Eropa
Meskipun kasus Covid-19 masih terkendali pada tingkat yang rendah, Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan level PPKM sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat. Berbagai skenario pun dilakukan menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus akibat varian Omicron.
"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari. Kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," ungkap Luhut.
"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2," terangnya.