Pemerintah Dorong Ormas Islam Serius Garap Wakaf
Fajar adhitya
Kamis, 23 Desember 2021 - 18:08 WIB
Selain untu bangunan atau sarana sosial, wakaf juga dapat disalurkan kepada fakir, miskin, dan dhuafa. Foto: Langit7/iStock.
Pemerintah menyatakan wakaf sangat berperan penting dalam membangun perekonomian umat. Ia menghimbau Ormas Islam serius dalam menggarap wakaf.
“Karena ikrar wakaf diperuntukan dan diberikan kepada nazhir, harta benda tersebut dikelola dan dikembangkan oleh nazhir,” ujar Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Hamdani saat menyampaikan ceramah umum di perhelatan Muktamar IV Wahdah Islamiyah dikutip keterangan pers, Kamis (22/12/2021).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf yang profesional akan menentukkan efektifitas manfaat waqaf dalam pembangunan di segala lini kehidupan masyarakat, baik bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya.
Baca Juga:5 Hal Ini Sering Dilupakan DKM dalam Makmurkan Masjid
“Peruntukan harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat. Selain itu juga bisa diperuntukan untuk bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa,” ujarnya.
Pada sisi lain, pandemi benar-benar memukul semua sektor. Tercatat jumlah penduduk yang menganggur karena Covid-19 berjumlah 1,82 juta jiwa. Sementara yang tidak bekerja karena Covid-19 berjumlah 1,39 juta.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang turun akibat pandemi, pemerintah mendorong berbagai penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan secara simultan, disempurnakan setiap waktu.
“Karena ikrar wakaf diperuntukan dan diberikan kepada nazhir, harta benda tersebut dikelola dan dikembangkan oleh nazhir,” ujar Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Hamdani saat menyampaikan ceramah umum di perhelatan Muktamar IV Wahdah Islamiyah dikutip keterangan pers, Kamis (22/12/2021).
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf yang profesional akan menentukkan efektifitas manfaat waqaf dalam pembangunan di segala lini kehidupan masyarakat, baik bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya.
Baca Juga:5 Hal Ini Sering Dilupakan DKM dalam Makmurkan Masjid
“Peruntukan harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat. Selain itu juga bisa diperuntukan untuk bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa,” ujarnya.
Pada sisi lain, pandemi benar-benar memukul semua sektor. Tercatat jumlah penduduk yang menganggur karena Covid-19 berjumlah 1,82 juta jiwa. Sementara yang tidak bekerja karena Covid-19 berjumlah 1,39 juta.
Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang turun akibat pandemi, pemerintah mendorong berbagai penguatan tata kelola zakat-wakaf di berbagai aspek. Regulasi, infrastruktur, dan pembinaan secara simultan, disempurnakan setiap waktu.