LANGIT7.ID-, Aceh -
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor bisa digunakan oleh warga terdampak bencana. Asalkan digunakan untuk kepentingan rehabilitasi pemulihan pascabencana, dan bukan diperjualbelikan.
"Sudah
clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga misal untuk rumah, pagar, jembatan silakan. Yang tidak boleh kayu itu diambil oleh perusahaan komersial lalu dipakai untuk jualan komersial," kata Mendagri kepada media, Senin (12/1/2026).
Menurut Tito, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak penanggulangan
bencana dan pemulihan masyarakat. "Jadi sepenuhnya boleh dipakai oleh TNI, warga, POLRI, sepanjang digunakan untuk rehabilitasi pemulihan," ujar dia.
Pada Sabtu (10/1) lalu, Mendagri hadiri rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi
Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh. Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengelola pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut. Kebijakan ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar masyarakat tidak terhambat.
Kayu gelondongan hasil bencana rencananya akan dimanfaatkan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi, hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan rumah, serta pembangunan jembatan darurat dan perbaikan fasilitas publik lainnya.
Baca juga: Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026Meski demikian, Mendagri mengakui adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri segera melakukan kajian regulasi guna memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.
"Kita kaji regulasinya agar bupati dan wali kota tidak tersentuh persoalan hukum ketika mereka berniat membantu masyarakat," tegas Tito.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan langkah pemerintah daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Gubernur Aceh Sempat Larang Warga Gunakan KayuSebelum Mendagri Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan penyataan bahwa warga boleh menggunakan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir itu,
Gubernur Aceh Muzakir Manaf justru kebalikannya.
Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem melarang warganya untuk menggunakan kayu-kayu yang berserakan di wilayah terdampak bencana. Alasannya adalah, setiap potongan kayu yang terbawa banjir berpotensi menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis pada 11 Desember 2025 lalu menyampaikan amanat bahwa Gubernur Aceh meminta masyarakat tidak mengambil, mengumpulkan, atau membawa keluar kayu-kayu bekas banjir tanpa izin otoritas berwenang.
Baca juga: Pakar IPB Ungkap Misteri Kayu Gelondongan dari Banjir Sumatra"Potensi penyelidikan APH terhadap pelanggaran hukum lingkungan, salah satu alat buktinya adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut," ujar MTA.
Jadi larangan itu muncul untuk memastikan proses investigasi berjalan tanpa hambatan dan menjaga agar tidak ada bukti yang hilang atau terganggu.
Seperti diketahui, bencana banjir dan longsor yang menimpa sejumlah wilayah di Aceh dinilai bukan kejadian biasa. MTA menekankan bahwa bencana tersebut merupakan persoalan kompleks yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan.
(lsi)