home wirausaha syariah

Berlaku April 2022, Koperasi Multi Pihak Tonggak Baru Model Koperasi

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:38 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: instagram tetenmasduki
Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Menteri Teten, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Indonesia-Korea Selatan Dorong Lahirnya Startup Berbasis Bisnis Hijau

Permenkop No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022.

MenkopUKM mengatakan melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya.

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi juga mengatakan model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, saja, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya