Kemenag: Operator Umrah Harus Patuhi Kebijakan Satu Pintu
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:35 WIB
Ilustrasi jamaah haji atau umrah di Madinah, Arab Saudi. Foto: Langit7.id/iStock
Kementerian Agama mengingatkan operator penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy) sebagai upaya meminimalisasi potensi terjadinya penularan Covid-19, termasuk agar tertib administrasi.
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui taklimat media yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:Pertama Sejak Wabah Covid-19, Kemenag Lepas 419 Jamaah Umrah
Dia mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. "Aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh jamaah umrah mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," ucapnya.
Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat. "Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," ujarnya.
Menurutnya kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Juga:Akses Umrah Dibuka karena Penanganan Covid-19 Indonesia Membaik
"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui taklimat media yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga:Pertama Sejak Wabah Covid-19, Kemenag Lepas 419 Jamaah Umrah
Dia mengatakan kebijakan satu pintu ini merupakan aturan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. "Aturan kebijakan satu pintu ini mengatur seluruh jamaah umrah mesti berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," ucapnya.
Kebijakan ini, kata dia, juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes usap PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya secara terpusat. "Intinya melindungi jamaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," ujarnya.
Menurutnya kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Juga:Akses Umrah Dibuka karena Penanganan Covid-19 Indonesia Membaik