Sulitkan Kelulusan Doktoral, DPR Minta Rezim Indeks Scopus Dikaji Ulang
Mahmuda attar hussein
Senin, 10 Januari 2022 - 07:00 WIB
Ilsutrasi lulusan doktoral. Foto: Langit7
Kalangan legislator menilai rezim indeks Scopus seringkali menghambat kelulusan mahasiswa doktoral (S3). Karena itu, Kemendikbudristek diminta mengkaji kembali prosedur pengangkatan guru besar di Indonesia, di mana salah satu syaratnya adalah publikasi penelitian melalui jurnal internasional terindeks Scopus.
“Ini sangat birokratis dan seringkali terhambat karena rezim Scopus. Kita masuk dalam perangkap pada pengakuan Scopus,” kata Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Senin (10/1).
Baca juga: DPR Usulkan Kemendag Lakukan DMO untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng
Selain hasil riset yang memenuhi syarat, mereka juga harus merogoh biaya lebih dalam supaya karya ilmiahnya dapat indeks dari Scopus.
“Scopus ini tidak bertanggung jawab dan memberikan reward apapun untuk kepentingan pendidikan tinggi kita,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Kendati demikian, Andreas mengakui perguruan tinggi Indonesia tetap harus memiliki kriteria akademis dengan standar mutu dan kualifikasi nasional untuk mampu bersaing dalam skala global.
“Nah, ini yang harus menjadi pertimbangan Kemendikbud dalam menilai kualifikasi karya-karya ilmiah dari para akademisi kita. Jadi, tidak mengikuti jalur scopus, tidak berarti kita akan mengobral gelar profesor,” jelas dia.
“Ini sangat birokratis dan seringkali terhambat karena rezim Scopus. Kita masuk dalam perangkap pada pengakuan Scopus,” kata Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, seperti dilansir dari laman resmi DPR, Senin (10/1).
Baca juga: DPR Usulkan Kemendag Lakukan DMO untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng
Selain hasil riset yang memenuhi syarat, mereka juga harus merogoh biaya lebih dalam supaya karya ilmiahnya dapat indeks dari Scopus.
“Scopus ini tidak bertanggung jawab dan memberikan reward apapun untuk kepentingan pendidikan tinggi kita,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.
Kendati demikian, Andreas mengakui perguruan tinggi Indonesia tetap harus memiliki kriteria akademis dengan standar mutu dan kualifikasi nasional untuk mampu bersaing dalam skala global.
“Nah, ini yang harus menjadi pertimbangan Kemendikbud dalam menilai kualifikasi karya-karya ilmiah dari para akademisi kita. Jadi, tidak mengikuti jalur scopus, tidak berarti kita akan mengobral gelar profesor,” jelas dia.