home edukasi & pesantren

Idaman Banyak Akademisi, Ini Langkah Jadi Profesor

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:28 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Profesor menjadi jabatan paling prestisius bagi seluruh dosen. Gelar itu tak hanya bisa diraih dosen tertentu saja, namun semua dosen memiliki kesempatan yang sama untuk meraihnya.

Jabatan akademik tertinggi ini memiliki hak istimewa seperti gaji pokok dan tunjangan menarik. Namun, di balik itu, seorang profesor dihadapkan dengan tanggung jawab besar, seperti memimpin pengembangan ilmu pengetahuan sesuai bidang keilmuan yang dikuasainya.

Ada beberapa syarat agar seorang dosen bisa mendapatkan gelar yang juga disebut Guru Besar itu. Aturan mengenai persyaratan untuk menjadi profesor tercantum dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Nah, berikut ini syarat menjadi profesor dikutip laman duniadosen:

1. Memiliki Ijazah S3 atau Sederajat

Memiliki ijazah S3 atau sederajat atau doktor merupakan syarat utama jika seorang dosen ingin mendaftar mendapatkan gelar profesor. Ini merupakan ketetapan umum yang sudah berlangsung sejak lama.

Bukti kepemilikan ijazah S3 itu diterbitkan oleh perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS di dalam dan di luar negeri. Selain itu, pendaftar bisa menunjukkan ijazah sederajat dengan S3 tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
profesor profesor muda rezim indeks scopus guru besar scopus
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya