LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mendorong agar pengurus masjid mendaftarkan masjidnya ke Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama. Masjid dan mushalla yang terdaftar di Simas Kementerian Agama akan mendapat banyak manfaat.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Simas Kemenag yang bisa diakses di laman
simas.kemenag.go.id.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi mengatakan, program tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses data kemasjidan. Selain itu, melalui Simas juga memperkuat integrasi masjid dan musala dengan Kementerian Agama.
Baca Juga: Muslim di Barcelona, Minoritas yang Menghadapi Isu Kewargaan“Untuk memaksimalkan update pendataan masjid, kami mengajak para takmir masjid atau musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid atau musala yang dikelola telah terdaftar pada Simas,” ujar Ismail dikutip keterangannya di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Ismail mengungkapkan, masjid dan mushalla yang terdaftar di Simas Kemenag akan mendapat ID Nasional Masjid yang secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah. Data pada Simas juga sudah dilengkapi dengan Geographic Information System (GIS).
“Sehingga lokasi masjid atau mushalla dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang lebih baik di atas peta dunia dengan memanfaatkan citra satelit,” ujarnya.
Baca Juga: Menyusuri Keunikan Wisata Kota TomohonPemetaan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam mencari masjid terdekat. Manfaat lainnya adalah memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Simas untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau mushalla.
Mulai tahun 2022 ini, imbuhnya, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kementerian Agama juga dilakukan secara daring. Untuk itu, masjid atau mushalla perlu didaftarkan di Simas.
“Manfaat lain bagi masjid atau musala yang terdaftar di Simas, yaitu tersedia stiker kode QR profil masjid, serta terinput dalam aplikasi Info Masjid berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Ismail.
“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam Simas, masjid atau mushalla dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Ketika Azan sebagai Syiar Berkumandang di Cologne, Jerman(zhd)