LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan pengiriman jamaah umrah ke Tanah Suci dalam upaya mengevaluasi skema
One Gate Policy (OGP).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman mengatakan penghentian sementara ini dilakukan untuk mengkaji konsep OGP secara menyeluruh.
"Kita akan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman, dalam siaran pers, Minggu (16/1/2022).
Baca juga:
Jamaah Umrah Indonesia Perdana sejak Pandemi Tiba di Arab SaudiSejak dibuka penerbangan perdana pada 8 Januari 2022., ada Sekitar 1.731 jamaah diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.
Melalui skema OGP, mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.
Jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.
"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," kata dia.
Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga:
Terbang Perdana di Masa Pandemi, Kemenag: Terima Kasih Arab Saudi"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," kata dia.
Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.
(sof)