LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia akhirnya bisa mengibarkan kembali bendera Merah Putih usai mendapatkan sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Hal tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainuddin Amali.
Menurut Menpora, WADA membolehkan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih mulai Februari mendatang. Dengan pencabutan sanksi tersebut, Indonesia bisa menyelenggarakan event-event olahraga internasional.
Baca juga: Indonesia Ingin Lepas dari Sanksi WADA, Menpora Lakukan Dua Langkah Ini"Saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan. Insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping). Kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain, awal Februari sudah bisa berkibar," kata Menpora Amali seperti dikutip Selasa (18/1).
Menpora menjelaskan keputusan itu lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA selama satu tahun atau sampai Oktober 2021. Namun, WADA hanya memberikan sanksi selama empat bulan karena menganggap Indonesia serius dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terlebih, Tim Satgas juga memberbaiki komunikasi dengan bertemu langsung pengurus WADA.
"Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya. Artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya," ujar Menpora.
Baca juga: Tangani Masalah WADA, Raja Sapta Oktohari Minta Waktu Satu BulanSelain itu, Menpora mengatakan pemerintah juga berupaya untuk menjadikan LADI sebagai lembaga independen yang professional dengan memasukannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR RI. "Itu dipandang oleh WADA, kita ada progress yang sangat positif, ada kemauan kita untuk kita bisa dianggap patuh atau komplais. Kemudian tentang hal-hal yang teknis itu juga oleh teman-teman LADI semua dipenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, Menpora Amali mengatakan pemerintah turut menyampaikan rasa terima kasih kepada tim dan semua pihak yang mempercepat proses dari 1 tahun menjadi 4 bulan. "Alhamdulillah mereka kerja siang malam dan ini bisa kita lakukan dengan baik sehingga pekerjaan bisa diselesaikan. Tetapi tim ini tetap masih ada, karena masih ada tugas berikutnya yang tentang investigasi itu nanti," imbuhnya.
Sebagai informasi, Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap dopping pada 7 Oktober 2021. Setelah mendapat surat tersebut, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas dengan dua tugas utama, yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.
Baca juga: Sikapi Sanksi WADA, Menpora Bentuk Tim Akselerasi dan Investigasi(asf)