LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, terus bergerak cepat menyikapi sanksi dari WADA (Badan Anti-Doping Dunia). Dua langkah cepat langsung dilakukan Menpora, yakni memaksimalkan kerja tim akselerasi dan investigasi, serta melakukan investigasi untuk pembenahan.
Menpora mengatakan dua pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat pencabutan sanksi WADA. Dalam proses investigasi, ia juga berharap dapat menemukan siapa biang keladi dibalik semua ini.
"Kita jalan dengan paralel supaya mempercepat pencabutan sanksi WADA. Pengalaman di 2016 lalu kita dua bulanlah waktu itu, cuma tidak heboh karena pas tidak ada kejuaraan," kata Zainudin Amali seperti dikutip dari laman Kemenpora, Rabu (20/10).
Baca juga:
Tangani Masalah WADA, Raja Sapta Oktohari Minta Waktu Satu Bulan"Kemudian investigasi, karena dalam pembenahan ini saya sangat memerlukan investigasi. Pasti ada orang yang main dibelakang ini, biar rekomendasi dari tim ini yang bisa menemukan oknum yang akhirnya jadi seperti ini," tegasnya.
Terkait sanksi WADA, Menpora berharap Tim Akselerasi dan Investigasi bisa segera menindaklanjuti apa yang diminta oleh WADA. Ia juga memastikan bahwa tim yang dibentuknya itu independen dan objektif, karena tidak ada anggota dari Kemenpora.
"Supaya tim ini independen, maka tidak ada orang dari kita. Dua dari NOC, dua dari LADI dan dua dari perwakilan cabor yang sering ada kegiatan luar negeri yakni bulutangkis dan angkat besi," jelasnya.
Baca juga:
Sikapi Sanksi WADA, Menpora Bentuk Tim Akselerasi dan InvestigasiDi sisi lain, Menpora juga mengatakan hasil tes doping dari atlet PON XX Papua 2021 saat ini sedang ditunggu oleh WADA (Badan Anti-Doping Dunia). Ini sebagai bentuk perubahan atas komunikasi yang sebelumnya sempat tersendat sehingga mengakibatkan jatuhnya sanksi WADA kepada Indonesia.
"Mohon dukungan dan mohon waktu, tim ini sedang bekerja. Apapun rekomendasi dari tim, akan saya jalankan," paparnya.
Sebagai informasi, aggota LADI saat ini sudah tidak ada yang merangkap jabatan dan tidak ada yang dari Kemenpora. Hal ini dikarenakan WADA tidak memperbolehkan ada yang merangkap jabatan.
(sof)