Langit7, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sepakat mengintegrasikan sistem informasi layanan.
Keduanya mengintegrasikan sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH, dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.
Seperti diketahui, saat ini ada tiga LPH di Indonesia. Di antaranya LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor. Ketiganya telah menjalankan tugas dalam kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Baca juga: Penambahan LPH Dorong Pelaku Usaha Dapatkan Sertifikasi HalalKesepakatan ini tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Direktur Utama LPH LPPOM MUI Muti Arintawati, Kepala Unit Halal LPH Sucofindo Adisam ZN, dan Direktur Eksekutif LPH Surveyor Indonesia Afrinal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, integrasi sistem informasi dilakukan demi mewujudkan transformasi dan digitalisasi layanan sertifikasi halal. Apalagi, perkembangan teknologi informasi berlangsung sangat cepat.
“Kita harus melakukan penyesuaian agar layanan sertifikasi halal dapat kita laksanakan secara lebih cepat dan efisien," ujar Aqil dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Baca juga: Indonesia Fokus di Sektor Makanan dan Minuman Halal di 2022Dengan integrasi sistem Sihalal dan LPH, diharapkan dapat menjadi satu sumber data dalam proses sertifikasi halal. Sehingga validitas dan integritas data dapat terjaga.
Hal itu diyakini akan memberikan kemudahan bagi masing-masing pihak. Di mana mereka dapat dengan mudah melakukan akses data secara real time, tanpa perlu melakukan pengulangan proses akibat perbedaan sistem.
"Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal," tambahnya.
Baca juga: Ini Capaian BPJPH di 100 Hari Kerja Aqil Irham(zul)