Langit7, Jakarta - Indonesia terus mengejar ketertinggalannya dari negara lain untuk menjadi produsen halal nomor wahid di tingkat global.
Untuk itu, pemerintah tengah berfokus menjadikan sektor makanan dan minuman meraih puncaknya di tengah persaingan global di tahun 2022 ini.
Berdasarkan data
Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia berada pada peringkat ke-4 dilihat dari nilai indikator ekonomi. Begitu juga dengan sektor makanan halal Indonesia di tingkat global yang juga masih menduduki peringkat ke-4 dunia.
Baca juga: Halal Center, Upaya Pemerintah Dorong Perkembangan Industri HalalMelihat potensi itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham berdiskusi dengan
Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC), Sapta Nirwandar.
Pertemuan di Kantor IHLC Jakarta itu membahas target Indonesia menjadi produsen halal nomor satu di dunia. Termasuk target pada tahun ini yang berfokus pada sektor makanan minuman.
Aqil berharap
stakeholders halal bisa menjalin sinergi dan kolaborasi. Menurutnya, bertukar informasi dan mendengarkan masukan dari
stakeholders sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).
Bahkan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI).
"Apalagi, kita punya cita-cita besar bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar dunia pada tahun 2024 nanti," ujar Aqil Irham dalam keterangannya, dikutif Senin (17/1).
Baca juga: Wapres Dorong Perguruan Tinggi Jadi Agen Literasi Sertifikasi HalalDia menambahkan upaya mendukung percepatan sertifikasi halal khususnya bagi UMK harus menjadi perhatian seluruh stakeholders yang terlibat.
"Termasuk sosialisasi, edukasi, pembinaan, pendampingan, dan berbagai dukungan strategis lainnya, sehingga target 10 juta sertifikat halal dapat kita capai," jelasnya.
Aqil dan Sapta Nirwandar juga mendiskusikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini menjadi acuan penyelenggaraan JPH yang memperluas, memperkuat, sekaligus memberikan perlindungan industri halal. Dengan begitu, industri halal bisa menjadi salah satu kekuatan siginifikan dalam pembangunan yang implikasinya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kerja Sama Internasional, BPJPH Perkuat Sistem Sertifikasi Halal(zul)