Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Buya Yahya: SDM Perbankan Syariah Harus Paham Ketentuan Islam

mahmuda attar hussein Selasa, 15 Februari 2022 - 14:10 WIB
Buya Yahya: SDM Perbankan Syariah Harus Paham Ketentuan Islam
Buya Yahya saat ceramah. (Foto: YouTube).
LANGIT7.ID, Jakarta - Penceramah Buya Yahya menyebut SDM Perbankan Syariah perlu memahami ketentuan Islam. Wawasan ini dibutuhkan untuk mendorong industri keuangan syariah di Tanah Air.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat literasi syariah di Tanah Air masih rendah. Indeksnya masih berkisar pada angka 8,93 persen, jauh di bawah indeks nasional yaitu 38,03 persen.

Sementara indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 9,1 persen atau di bawah indeks nasional yakni 76,19 persen.

Baca Juga: BSI Catat Laba Bersih hingga Rp3 Triliun di Sektor Keuangan Syariah

Literasi keuangan yang rendah mengakibatkan perkembangan pasar saham industri jasa keuangan syariah relatif kecil yakni hanya 9,9 persen dari aset industri keuangan nasional.

"Secara umum kami dukung adanya produk syariah. Masalahnya, bukan terdapat di dalam aturan bank syariah, tapi pelaku syariahnya," kata Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Selasa (15/2/2022).

Di samping literasi, SDM syariah juga perlu dipersiapkan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu menyebutkan, perlunya SDM yang paham akan syariah ketika menjalankan transaksi.

"Jika yang menjalankan transaksi merupakan alumni konvensional, dia tidak paham bahasa syariah. Sebab yang menjadikan halal dan haram ini adalah urusan transaksi," ujarnya.

Ketidakpahaman ini, kata dia, dikhawatirkan bakal menjadi masalah. Bahkan, ketika awalnya sudah syariah bisa menyebabkan transaksi menjadi tidak syariah.

"Jadi misalnya murabahah, yakni perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah, kemudian bahasanya berubah menjadi utang. Ini yang tidak berlaku," tegasnya.

"Seandainya pihak perbankan syariah membeli sesuatu seharga Rp25 juta, lantas menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp26,5 juta secara kredit, dengan maksud mengambil keuntungan dari penjualan tersebut, murabahah itu sah," ujar dia.

Dia mengimbau, pelaku industri keuangan syariah tidak merekrut SDM yang tidak paham akan syariah, sekalipun orang tersebut profesional dan andal di perbankan konvensional.

"Kalau pun dia mau masuk (perbankan syariah), maka perlu diberi pelatihan dan pemahaman yang Islami," katanya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)