LANGIT7.ID, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan pihaknya pernah beraudiensi dan telah meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dibentuk awal tahun 2021 agar lebih berpihak kepada pelaku UMKM. Terutama dari sisi pembiayaan. MUI meminta alokasi pembiayaan untuk UMKM, tidak cukup hanya 20 persen tapi minimal 50 persen. Belah ketupat istilah Amirsyah Tambunan.
Lebih lanjut, Amirsyah menegaskan harus ada keberpihakan kepada pelaku UMKM dan koperasi terutama yang berbasis pada ekonomi syariah. Hal itu perlu dilakukan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang terjadi seperti saat ini. Struktur ekonomi kita saat ini seperti piramida. Piramida itu besar di bawah, tapi mengerucut keatas. Yang menikmati yang hanya dipuncak saja. Ekonomi Indonesia hanya dikuasai segelintir orang. Padahal, ekonomi harus merata agar tercipta keadilan.
Struktur penguasaan atas ekononi harus diubah. Para pelaku UMKM, penggerak ekonomi menengah porsinya harus diperkuat. Angka kemiskinan bisa semakin kecil, penguasaan mayoritas oleh kolongmerat bisa didorong, supaya posisi kelas menegah kita semakin kuat.
Seperti apa tanggapan BSI menyikapi usulan MUI? Apa upaya BSI memajukan UMKM? Berikut penjelasan Komisaris Utama, Mulya E. Siregar kepada
LANGIT7.ID:
Apa upaya BSI untuk menaikkan kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)? Patut dipahami lebih dahulu bahwa menaikkan kelas UMKM bukan sekedar menyalurkan pembiayaan kepada UMKM dengan target harus diatas 20% seluruh portofolio bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Kemudian bukan sekedar menyalurkan UMKM tanpa pembinaan, juga bukan sekedar fokus menyalurkan pembiayaan pada UMKM disektor hulu atau produsen. Menaikkan kelas UMKM harus dengan pendampingan khususnya untuk usaha mikro dan kecil, tidak bisa dilepas begitu saja dengan pembiayaan yang mereka peroleh.
Program pendampingan meliputi keterampilan teknis produksi, teknis keuangan dan pendampingan spiritual agar mereka menjadi mitra bank syariah yang amanah. Menaikkan kelas juga harus mempertimbangkan seluruh rantai distribusi barang sehingga produk sampai ke konsumen, sehingga kita harus melihat siapa saja yang terlibat pada
supply chain tersebut.
Sehingga bank syariah harus siap mem-
back up seluruh pihak yang terkait dalam
supply chain, dengan pengertian bahwa setiap tahapan penyaluran harus ada
off taker yang dapat membeli produk yang dihasilkan UMKM sehingga produk tersebut dapat sampai ditangan konsumen di dalam maupun luar negeri dengan harga yang kompetitif dan barang berkualitas.
Singkatnya menaikkan kelas UMKM harus membangun
eco-system yang lengkap dengan
off taker yang siap di
back up pembiayaan oleh bank syariah. Selain dari pada itu bank syariah harus mereview lagi akad yang dikembangkan selama ini. Seperti akad
Salam dan
Istishna untuk pemesanan barang dapat dimodifikasi untuk diterapkan dengan lebih afdol dan dikemas dengan kekinian mengunakan digital services dalam rangka menaik kelas UMKM.
Apa strategi akselerasi yang ditempuh agar perbankan syariah bisa berkembang?Perbankan syariah tidak boleh lagi menjadi
follower dari bank konvensional, apa lagi dengan melulu mengcopy produk-produk konvensional. Bila hal ini diteruskan, maka bisa diperkirakan bank syariah sulit untuk dapat berkontribusi secara signifikan dalam menunjang perekonomian nasional.
Perbankan syariah harus melahirkan produk-produk yang unik syariah yang dikembangkan dan digali dari akar prinsip-prinsip syariah yang tidak bisa ditiru oleh bank konvensional dan juga qua regulasi bank konvensional tidak boleh memiliki produk-produk tersebut. Bila perbankan syariah bisa melakukan hal tersebut maka diperkirakan perkembangan perbankan syariah dapat berkembang dengan lebih cepat.
Apa terobosan regulasi yang didorong BSI agar perbankan syariah lebih maju?Menurut saya, ketika kita bicara regulasi, itu bukan porsi BSI ataupun bank syariah lain, tetapi ini adalah kewenangan regulator yang dalam hal ini adalah OJK, BI dan Pemerintah. Namun bila ditanya saran kepada regulator, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang menyetarakan bank syariah dan bank konvensional. Misalnya, seluruh ASN diberikan kebebasan memilih gaji maupun insentif kerjanya ditampung, bail bank konvensional atau di bank syariah. Kebijakan ini harus diterapkan menyeluruh di semua kementerian dan pemerintah daerah, jangan hanya kementerian dan Pemda tertentu.
Kebijakan-kebijakan seperti ini memadai sekali dalam menunjang perbankan syariah karena didudukkan pada posisi yang sama untuk dipilih oleh ASN, dibandingkan dengan gaji dan insentif ASN hanya boleh di bank konvensional dan dibatasi hanya bank-bank milik pemerintah saja.
Selain itu regulator harus dapat melahirkan kebijakan yang ruh kebijakan tersebut inline dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, POJK No 51 tahun 2017 tentang
Sustainable Finance, yang intinya dalam pembiayaan ataupun penyaluran kredit bank atau lembaga keuangan tidak hanya mempertimbangkan profit ketika membiayai proyek tertentu.
Namun juga harus mempertimbangkan kemanfaatan proyek tersebut bagi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, atau ketiga hal ini dikenal dengan 3P (
Profit, People dan Planet) yang merupakan acuan dalam
Sustainable Development Goalss (SDGs).
Ketentuan ini bila ditelaah sangat sesuai syariah, karena bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya harus mempetimbangkan Maqasid Syariah dalam beroperasi yang terdiridari 5 hal, menjaga kehidupan beragam (Hifdz Ad Dien), menjaga akal (Hifdz al Aql), menjaga jiwa (Hifdz An Nasf), menjaga harta (Hifdz Al Maal) dan menjaga kelangsungan keturunan atau kehidupan (Hifdz An Nasab).
Bila kita peras, 5 hal ini intinya hanya ada 3, yaitu entang People, kemudian yang keempat tentang Profit dan yang kelima tentang Planet. Kebijakan-kebijaka yang seperti ini harus dilahirkan oleh pemerintah untuk memperoleh Indonesia dan dunia yang lebih baik dan sustain.
Saran Anda agar masyarakat lebih banyak menggunakan jasa perbankan syariah?Agar masyarakat open mind dalam melihat bank syariah yang merupakan salah satu economic tools dalam membangun perekonomian suatua negara. Kedua, agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap transaksi di perbankan syariah ada underlying aset nya, sehingga sulit untuk berspekulasi keuangan di bank syariah. Dengan demikian penempatan pada bank syariah akan lebih aman.
Ketiga, masyarakat harus dapat memahami bahwa bank syariah sangat menjunjung prinsip keadilan dalam berbagi hasil, yang sesuai dengan pepatah ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul. Keempat, masyarakat harus dapat memahami dalam transaksi jual-beli barang dengan prinsip Murabahah, bahwa yang disepakati adalah harga jual sampai dengan lunas yang tediri dari harga beli bank ditambah margin keuntungan bank yang tidak akan berubah sampai dengan akhir periode.
Maka dapat dikatakan nasabah bank syariah dapat terhindar dari market risk karena harga jual barang kepada nasabah akan tetap, tidak akan berubah sampai dengan akhir periode pembiayaan. Hal ini akan meringankan nasabah dalam mengatur keuangan rumah tangganya atau keuangan perusahaannya karena angsuran-nya tetap tidak akan ada kenaikan seperti yang terjadi pada angsuran di bank konvensional yang akan berfluktuasi mengikuti pergerakan suku bunga.
Hal-hal seperti ini yang harus disampaikan kepada masyarakat agar paham advantage dari pada bank syariah sehingga program literasi tentang bank syariah tidak semata dari sisi spiritual values saja tetapi juga harus menampilkan sisi fungsional/rasional yang bisa bermanfaat bagi nasabah atau mitera dari bank syariah.
(zul)