LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis sebagai agent of development. Peran BUMN sebagai agen pembangunan merupakan pesan konstitusi yang menjadi bagian dari grand design konstruksi perekonomian nasional. Oleh: Ahmad ZuhdiPasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah sebagai wakil negara untuk melakukan penguasaan terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada prinsipnya, BUMN sebagai badan usaha bertujuan mencari keuntungan dari kegiatan usahanya. Namun, mengingat peran BUMN sebagai pelaksana amanat konstitusi, maka keuntungan disini tidak selalu berarti finansial. Terdistribusinya kepentingan publik adalah tujuan utama dari BUMN. Hal ini disebabkan karena badan usaha tersebut mayoritas atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Menurut ekonom syariah Malaysia, Prof Aslam Haneet, dalam buku "Empat Pilar Ekonomi Syariah" karangan Prof AM Saefudin, berdasarkan perspektif makro ekonomi syariah, konsep distribusi dapat dijadikan sebagai landasan untuk menjastifikasi, apakah pembangunan ekonomi sebuah negara akan melahirkan pemerataan dan keadilan atau sebaliknya. Dalam melihat konsep distribusi tersebut setidaknya ada tiga aspek mendasar.
Baca Juga: Mantapkan Peran, Baznas Perkuat Kemitraan dengan Media MassaPertama, masalah distribusi pra-produksi. Jika sebuah negara memiliki struktur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang pro-poor, maka dipastikan arah kebijakan tersebut on the track, namun jika sebaliknya tidak berpihak pada dhuafa dan kaum papa, maka merupakan indikasi dari pertumbuhan ekonomi yang tidak berkeadilan.
Kedua, distribusi pasca-produksi di mana ia terkait dengan reward yang diterima masing-masing faktor produksi, seperti tenaga kerja dan modal. Kebijakan upah minimum regional (UMR) yang didasarkan atas pertimbangan keadilan dan kemaslahatan publik akan menciptakan pemerataan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Ketiga, redistribusi ekonomi, terdiri dari tiga instrumen, yaitu instrumen positif (zakat), instrumen sukarela (infak, sedekah, dan wakaf), dan instrumen terlarang (bunga dan penimbunan/spekulasi). Dua instrumen pertama akan menjamin terciptanya aliran kekayaan pendapatan dari kelompok kaya dan miskin. Sedangkan instrumen ketiga, akan mencegah kekayaan terpusat di tangan segelintir kelompok.
Oleh karena itu, mendorong pembangunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada hakikatnya merupakan upaya untuk meredistribusikan aset dan kekayaan, agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi betul-betul dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Pesan Ustaz Syuhada Bahri: Selamatkan Indonesia dengan DakwahSelain itu, pembangunan ZIS ini, juga merupakan upaya untuk mengoreksi persoalan-persoalan ketidakadilan yang mungkin muncul pada fase distribusi pra dan pasca-produksi. Karena itu, siapapun dari komponen bangsa ini perlu menjunjung tinggi impelementasi zakat.
Negara melalui BUMN sesungguhnya punya kepentingan besar terhadap peran strategis zakat: dapat dijadikan instrumen utama kebijakan fiskal negara. Atas kesadaran tersebut, kiranya negara perlu menjalankan langkahnya dengan memberikan instruksi penguatan zakat pada BUMN yang akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Jika muncul penolakan dan sikap tidak kooperatif, negara sudah selayaknya memberikan sanksi hukum yang jelas, baik secara perdata, bahkan kalau memang dinilai krusial harus mengenakan sanksi pidana. Sikap dan langkah hukum ini merupakan komitmen kuat membangun sendi-sendi kemanusiaan, kesejahteraan, dan akhirnya kepentingan ekonomi yang spektrumnya lebih luas.
Zakat BUMN Via BaznasBaznas merupakan badan resmi dan satu-satunya lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Di antara misi Baznas, yaitu memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur, memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan, dan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur.
Sejalan dengan misi tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir berharap zakat di BUMN dapat disalurkan melalui Baznas mengingat undang-undangnya jelas. Erick Thohir menambahkan sebagai negara yang memiliki jumlah muslim terbesar di dunia, pemerintah dan BUMN bertanggung jawab kepada generasi muslim Indonesia di masa depan.
Baca Juga: Gampang, Ini Cara Perbarui Data NIK dan NPWP Pelanggan Lewat PLN Mobile"Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri yang tidak terlihat hasilnya. Zakat yang disalurkan Baznas ini bisa digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar," ujar Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini.
Untuk itu melalui konsolidasi zakat bersama Baznas, Erick Thohir berharap dapat tercipta program unggulan bersama-sama dalam mempersiapkan generasi muda Islam yang profesional dan berpendidikan tinggi. Kementerian BUMN berkolaborasi dengan Baznas mewujudkan program zakat di lingkungan BUMN.
Pada acara sosialisasi tentang pengelolaan zakat oleh Pengurus Baznas di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Erick Thohir mengimbau kepada BUMN agar program zakat yang ada di tiap-tiap BUMN berkoordinasi atau disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yaitu Baznas.
Imbauan Menteri Erick tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang tugas Baznas sebagai pengelola dana Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Erick Thohir berharap seluruh Direksi BUMN dapat bersatu dalam mendukung program zakat ini. Ia pun menegaskan akan membentuk tim pengawasan pengelolaan zakat di BUMN.
Baca Juga: Kemenag: Menag Yaqut Tak Bandingkan Adzan dengan Suara Anjing"Ini adalah eranya knowledge based economy yaitu pertumbuhan ekonomi dibangun karena adanya kepintaran manusia itu, sehingga kita harus meningkatkan kapabilitas SDM kita," kata Erick Thohir.
Melalui penguatan zakat via BUMN ini, insya Allah, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Jika hal itu terjadi, perubahan dan transformasi ekonomi menuju ekonomi produktif akan terjadi.
Realisasi ini berpotensi besar untuk meningkatkan sekaligus memeratakan pendapatan masyarakat, di samping implikasi positif bagi negara dari sisi pertumbuhan ekonomi. Hal ini terjadi jika pengelolaan zakat dilaksanakan dengan baik. Tak bisa ditampik, dinamika sosial-ekonomi ini merupakan solusi atas persoalan utama bangsa Indonesia dari kemiskinan.
Dikutip dari berbagai sumber.(zhd)