Ini Syarat Anak 7 Tahun ke Atas Masuk Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah
Fifiyanti AbdurahmanSabtu, 26 Februari 2022 - 10:03 WIB
Masjidil Haram di Mekah. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan anak-anak berusia 7 tahun ke atas diizinkan masuk ke dua masjid suci, Jumat (25/2/2022) kemarin. Perizinan tersebut disertai dengan syarat status kekebalan untuk memastikan keselamatan mereka.
"Siapa pun di Arab Saudi yang ingin melakukan umrah harus mendapatkan izin dari aplikasi "Eatmarna" atau "Tawakkalna" dengan syarat status kesehatan mereka di aplikasi tersebut, "kebal"," kata Kementerian seperti dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu (26/2/2022).
Kementerian menambahkan data penerima harus diperbarui dalam sistem "Absher". Di samping itu, Kementerian menekankan bahwa izin untuk umrah berulang akan dikeluarkan setiap 10 hari sekali.
Terkait aturan tersebut akan berlanjut atau tidak selama bulan suci Ramadan, kementerian mengklarifikasi bahwa setiap pembaruan mengenai kinerja umrah yang berulang akan diumumkan pada waktunya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”