LANGIT7.ID, Jakarta - Kalangan Komisi XI DPR menyayangkan kinerja bank syariah yang masih belum optimal menyalurkan pembiayaan UMKM. Perlu perbaikan dengan digunakannya akad mudharabah dan musyarakah yang murni berbagi hasil dan berbagi rugi kepada para pengusaha kecil.
Komisi DPR yang membidangi persoalan perbankan itu juga mengkritik sudut pandang regulator dalam pengembangan ekosistem syariah, terutama perbankan syariah yang terlihat sangat mementingkan perluasan
market share semata.
“Kita mengkhawatirkan ketika perbankan syariah lebih fokus untuk memperbesar market share lewat ekspansi pembiayaannya yang tidak fokus kepada UMKM untuk mengejar target pada jumlah aset tertentu, akan berdampak kepada industri syariah kehilangan ruh kebersamaan dengan umat Islam,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati kepada wartawan, Selasa (27/7).
Bank syariah kata Anis harus memperhatikan asipirasi yang muncul di masyarakat. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap diferensiasi operasional bank yang berbasis syariah akan membuat insitusi perbankan kehilangan konteks dan relevansinya.
“Ketidakpercayaan ini jika tidak dimitigasi secara proper (baik) akan memunculkan anggapan bahwa para pelaku bank Syariah dianggap menghianati syariah itu sendiri karena masyarakat memiliki ukurannya sendiri dalam menilai operasional bank,” tegasnya.
Kendati tanggapan dan kritik masyarakat itu benar atau salah dari sisi pemahaman akad syariahnya, tetapi yang pertama harus disikapi adalah bahwa kritik masyarakat bukanlah karena mereka membenci syariah atau agama Islam.
“Penting dibedakan bahwa agama Islam memang adalah sebuah agama yang diyakini kebenarannya, tetapi menganggap bahwa bank Syariah lepas dari kesalahan adalah sebuah sikap yang berlebihan pula dengan selalu mengatakan bahwa masyarakat belum paham akad yang digunakan di bank Syariah," tuturnya.
Kepada masyarakat, Anis mengingatkan untuk selalu menjaga iklim ekonomi, politik dan sosial yang kondusif untuk perkembangan perbankan syariah. Harapannya bank Syariah bisa tumbuh berkembang menjadi salah satu alternatif sistem yang menyumbang perekonomian nasional.
“Perbankan syariah sebagai institusi yang membawa label syariah sudah punya mekanisme pengawasan yang sangat ketat baik oleh OJK maupun oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) atau DPS (Dewan Pengawas Syariah). Jika ada persoalan yang dianggap persoalan pribadi nasabah dengan bank syariah sebaiknya menggunakan mekanisme yang berlaku, baik melalui arbitrase syariah maupun lewat jalur hukum lainnya,” ungkapnya.
(zul)