LANGIT7.ID - , Jakarta - Qatar akan mencabut aturan jarak fisik di masjid-masjid, mulai Sabtu (12/3/2022). Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelonggaran aturan pembatasan Covid-19.
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam mengatakan bahwa mulai Sabtu, jarak fisik di antara jamaah akan dihapus dalam shalat Jumat wajib dan mingguan.
Baca juga: MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya"Tempat sholat wanita akan dibuka kembali dan anak-anak akan diizinkan masuk ke masjid. Toilet dan tempat wudhu di masjid juga akan dibuka kembali," kata kementerian dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Gulf News, Sabtu (12/3/2022).
Sebagai bagian dari langkah-langkah yang dilonggarkan, jamaah tidak diharuskan lagi menggunakan sajadah pribadi di masjid. Namun, penggunaan masker masih tetap diberlakukan.
Selain itu, kementerian memberi aturan bagi jamaah yang menderita flu biasa untuk tidak pergi ke masjid.
Awal pekan ini, Qatar mengumumkan pelonggaran pembatasan anti-virus corona karena infeksi COVID-19 terus menunjukkan tren penurunan.
Pemerintah pun menyepakati pencabutan semua pembatasan kapasitas operasional angkutan umum dan tempat-tempat umum mulai Sabtu depan.
Dengan demikian, semua warga negara yang divaksinasi, ekspatriat dan pengunjung asing dan mereka yang sembuh dari COVID-19 diizinkan masuk tempat umum dalam ruangan.
Baca juga: Aturan Dilonggarkan, MUI: Kembali Rapatkan Shaf SholatSedangkan, bagi pengunjung yang belum divaksinasi lengkap diperboleh masuk ke tempat-tempat tersebut dengan sejumlah syarat. Denga ketentuan, jumlahnya tidak melebihi 20 persen dari kapasitas keseluruhan dan melakukan tes antigen Covid-19 resmi dari Kementerian Kesehatan.
Tempat umum dalam ruangan termasuk gym, aula pernikahan, tempat olahraga, konferensi, pameran, restoran, kafe, pusat rekreasi, taman hiburan, teater, dan bioskop.
Semua orang wajib mengenakan masker saat berada di tempat umum dalam ruangan. Namun, mereka boleh membukanya di ruang terbuka, kecuali saat menghadiri kegiatan publik yang diadakan di pasar dan pameran.
(est)