LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam untuk merapatkan kembali
shaf sholat berjamaah. Hal ini berkaitan dengan pelonggaran aturan dari pemerintah.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dengan demikian, aktivitas ibadah salat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan
merapatkan shaf, tanpa berjarak.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika sholat itu merupakan rukhsah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah," ujar Niam dikutip dari keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:Cara Merapatkan Shaf Saat Shalat Jamaah, Tak Perlu Sempit-SempitanDengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi hilang.
Dengan demikian, sholat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan (shaf). Selain itu, dia juga menuturkan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilakukan dengan tetap disiplin protokol kesehataan.
“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadan, umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan, serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar dengan tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” katanya.
(bal)