LANGIT7.ID, Jakarta - Nahdlatul Ulama (NU) memastikan organisasinya tidak ikut ambil bagian dalam wacana pemakzulan presiden. Saat ini, publik sedang dibuat heboh di media sosial Twitter yang meminta agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.
Seruan tersebut lantaran Presiden Jokowi dinilai gagal dalam menangani pandemi Covid-19 serta kebijakan dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memastikan kadernya tidak akan ikut melengserkan pemerintah tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas. Dalam pertemuannya secara virtual dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Said Aqil menyebut ada gerakan politik yang ingin mengganggu keberlangsungan pemerintahan saat ini.
"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita menganut sistem presidensial bukan parlementer," jelas Said Aqil dalam keterangan resmi Kemenko Polhukam yang dirilis, Selasa (27/7/2021).
Said Aqil beranggapan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan penanganan Covid-19. Alasannya, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum dan malah terbukti berusaha keras mengatasi pandemi.
"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas. Kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menegaskan bahwasanya Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan. Mahfud mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat bahwa Covid-19 nyata dan perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan.
(sof)