LANGIT7.ID - , Kairo - Pihak berwenang Arab Saudi mengizinkan berbuka puasa massal di Masjidil Haram, Mekah saat bulan Ramadhan. Setelah sebelumnya mengalami penangguhan sekitar dua tahun karena pandemi Covid-19.
Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengatakan telah menyelesaikan persiapan Ramadhan termasuk penerbitan dan pembaruan izin bagi penyedia makanan berbuka puasa di tempat suci tersebut.
Kepresidenan sebelumnya telah mengumumkan mengizinkan pengenalan kembali makanan berbuka puasa di Masjid Nabawi di Madinah.
Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan akan Digelar Secara Hybrid 1 AprilRamadhan, yang akan dimulai awal bulan depan tahun ini, adalah musim puncak untuk melakukan umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Otoritas Saudi baru-baru ini melonggarkan langkah-langkah untuk melakukan umrah karena kerajaan sebagian besar telah melonggarkan pembatasan COVID-19.
Kementerian Haji dan Umrah pun telah mencabut beberapa tindakan pencegahan termasuk pembatalan izin untuk shalat di Masjidil Haram dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Kementerian mengatakan pemeriksaan vaksinasi untuk memasuki kedua tempat suci dibatalkan untuk semua jemaah. Selain itu, kementerian juga membatalkan pendaftaran wajib vaksinasi bagi jamaah dari luar negeri untuk mendapatkan izin umrah.
Syarat tes PCR negatif untuk mengakses ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga dicabut.
Baca juga: Pentingnya Catatan Keuangan selama Ramadhan Biar Bisa Lebih HematDengan kata lain, umat Muslim yang sudah belum divaksinasi atau vaksinasi sebagian saat ini sudah dapat melakukan umrah atau ziarah di Masjidil Haram dalam kondisi tertentu, seperti dikutip dari laman Gulf News, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, jamaah juga diperboleh untuk shalat di Masjidil Haram dan Nabawi. Dengan catatan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau tidak kontak dengan terkonfirmasi positif.
Awal bulan ini, Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan anti-virus corona karena tingkat infeksi virus telah menurun secara signifikan di kerajaan itu. Salah satunya dengan menghapus jarak fisik antara jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Meski begitu, jamaah tetap diwajibkan mengenakan masker.
Di samping itu Otoritas Saudi juga membatalkan aturan tes wajib PCR dan karantina saat mengunjungi negara tersebut.
(est)