LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melahirkan Peraturan Gubernur No 1 tahun 2022. Pergub itu ditandatangi Gubernur Jabar
Ridwan Kamil, pada 3 Januari 2022.
Adapun tujuan dari penerbitan pergub tersebut, karena Jabar berpotensi besar dalam mengembangkan
ekonomi syariah di Tanah Air. Sehingga dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jabar, Lusi Lesminingwati mengatakan, Pergub itu dikeluarkan Pemprov Jabar karena Indonesia secara historis memiliki Keuangan Sosial Islam (KSI) paling dinamis di dunia.
Baca Juga: Kenali Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Bermuamalah sesuai Syariah"Apalagi, saat perekonomian dunia turun akibat pandemi Covid-19, tapi ekonomi syariah kita berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, menduduki peringkat ke-4 di global Islamic indicator," jelas dia saat mewakili Ridwan Kamil di Webinar: Arah Kebijakan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Industri Halal pada Masa Pandemi di Jawa Barat, Rabu (23/32022).
Dari capaian itu, pihaknya berencana untuk fokus pada pengembangan beberapa sektor halal. Di antaranya seperti ekonomi syariah, makanan dan minuman halal, kosmetik, media rekreasi dan hiburan.
"Sebab, Indonesia sendiri telah mencatatkan kenaikan signifikan dalam beberapa sektor tersebut," ujarnya.
Dia berharap, lahirnya Pergub itu dapat mengoptimalisasikan potensi ekonomi dan keuangan syariah (eksyar). Tentunya, sebagai penopang ketahanan ekonomi umat, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.
"Hal ini sesuai dengan visi kami, yaitu menjadikan Jabar juara lahir batin melalui kolaborasi. Dengan eskyar, mampu meningkatkan kesejahteraan umat yang adil dan stabil," ungkapnya.
Ketua MES Jabar, Zaenal Aripin menyambut baik upaya Pemprov Jabar dalam mendorong perkembangan eksyar di Tanah Air, melalui penerbitan Pergub Jabar No 1 tahun 2022.
"MES Jabar mengapresiasi Pergub tersebut, karena merupakan inovasi kebijakan untuk mengakselerasi pertumbuhan eksyar," katanya.
Zaenal meyakini, dengan adanya pergub tersebut dapat memperkuat ekonomi daerah melalui sektor UMKM, termasuk keuangan syariah. "Kami harap Pergub ini dapat terus disosialisasikan dan diimplementasikan untuk memberikan manfaat yang inklusif," katanya.
(bal)