LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan terus mengawal kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, kejadian tahun 2009 itu belum menemui titik terang hingga saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung penuh upaya penyelesaian kasus Montara untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi. Luhut juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan izin pemrakarsa bagi pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) agar dilakukan oleh Kemenko Marves.
Baca Juga: Setelah Pertamax, Pemerintah Berencana Naikkan Harga Pertalite dan Gas 3 KG"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, maka dengan ini kami menyatakan akan menyampaikan izin permohonan pemrakarsaan bagi pembentukan peraturan perundangan-undangan Presiden dilakukan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi," kata Luhut dalam Konferensi Pers "Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara" secara daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Jumat (1/4/2022).
Menurut
Luhut, jika Perpres tersebut sudah terbit, Tim Task Force Montara segera mengeksekusi di lapangan. Dalam hal ini untuk mengajukan gugatan baik di dalam negeri yang dikoordinir oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta gugatan di luar negeri yang dikoordinir oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Luhut menjelaskan langkah serius pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membela warganya yang mengalami masalah. Dia mengungkapkan kondisi
rumput laut yang hancur akibat tumpahan minyak milik PTTEP asal Thailand ini.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta KeluargaTak hanya itu, Luhut juga memperhitungkan hal-hal lainnya seperti warga setempat yang memakan ikan terkontaminasi itu. Menurutnya, pemerintah sangat serius menangani kasus ini dan siap berjuang dengan segala cara.
"Itu harus dihitung. Jadi tidak bisa main-main, kita akan
fight at all cost. Langkah ini merupakan bentuk sikap Indonesia sebagai sebuah negara yang berdaulat dengan melakukan upaya-upaya hukum untuk membela kepentingan rakyat kita," tegas Luhut.
Lebih lanjut, Luhut meminta dukungan moril dari seluruh masyarakat di
NTT khususnya bagi masyarakat terdampak agar usaha yang dilakukan pemerintah membuahkan hasil. "Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di NTT, khususnya masyarakat di 13 Kabupaten/Kota yang terdampak tumpahan minyak Montara 2009. Semoga usaha kami membuahkan hasil yang bermanfaat bagi petani rumput laut, nelayan korban tumpahan minyak," harap Luhut.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita 340 Hektare Tanah Milik Obligor Agus AnwarSeperti diketahui, tumpahan minyak ini terjadi akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009. Kasus ini mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, NTT.
Pengadilan Federal Australia di Sydney akhirnya memenangkan gugatan class action 15.481 petani rumput laut dan nelayan di 2 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Kupang dan Rote Ndao pada Maret tahun 2021 lalu. Hakim Pengadilan Federal Australia, David Yates, mengatakan tumpahan minyak menimbulkan kerugian secara material, kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.
Baca Juga:
Daftar Objek Kena PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022
Harga Pertamax Naik, DPR: Wajar Asal Tak Bebani Rakyat Kecil(asf)