Fifiyanti AbdurahmanJum'at, 08 April 2022 - 09:33 WIB
Stasiun Kereta Api Surabaya. Foto: Langit7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan, KAI (Kereta Api Lokal) menerapkan peraturan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari laman resmin KAI, Jumat (8/4/2022).
Menurut dia, pelanggan yang nantinya tidak melengkapi persyaratan, tidak di izinkan untuk melakukan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Joni.
Aturan tersebut mengatur untuk perjalanan lokal dengan jarak jauh, penumpang diwajibkan mengikuti 5 aturan ini:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. 2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Untuk perjalanan lokal dan aglomerasi, penumpang diwajibkan mengikuti 3 aturan ini:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. 2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” pungkas Joni.