LANGIT7.ID, Jakarta - Pada 2022 ini, seluruh masyarakat Indonesia sudah diperbolehkan
mudik setelah dua tahun menghadapi pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19. Semua moda transportasi diizinkan, termasuk membawa mobil pribadi untuk mudik ke kampung halaman.
Tentunya jika membawa kendaraan pribadi, pelaku mudik harus menyiapkan biaya untuk Tol. Terkini,
Jasa Marga merilis tarif untuk Tol Trans-Jawa.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta ApiMelalui unggahan di Instagram resmi @official.jasamarga, tarif
tol yang dikenakan berlaku untuk kendaraan golongan I, seperti sedan, bus dan mobil pikap. Adapun tarif tol yang harus dibayarkan untuk setiap rute berbeda-beda.
Berikut tarif lengkap Tol Trans-Jawa:Jakarta dan Banten1. Jakarta Outer Ring Road: Rp16.000
2. Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
3. Jakarta-Tangerang: Rp 8.000
4. Tangerang-Merak: Rp 44.000
Jawa Barat5. Cikopo-Palimanan: Rp 119.000
6. Palimanan-Kanci: Rp 12.500
Jawa Tengah7. Pemalang-Batang: Rp 45.000
8. Pejagan-Pemalang: Rp 60.000
9. Kanci-Pejagan: Rp 29.500
10. Semarang ABC-Solo: Rp 75.000
11. Batang-Semarang: Rp 86.000
12. Semarang ABC: Rp 5.500
13. Solo-Ngawi: Rp 104.500
Jawa Timur14. Ngawi-Kertosono: Rp 91.000
15. Kertosono-Mojokerto: Rp 50.000
16. Mojokerto-Surabaya: Rp 39.000
17. Pandaan-Malang: Rp 34.500
18. Pasuruan-Probolinggo Timur: Rp 30.000
19. Gempol IC-Pandaan: Rp 13.000
20. Gempol-Pasuruan: Rp 39.000
Surabaya-Gempol21. Segmen Porong Gempol: Rp 9.000
22. Segmen Waru-Porong: Rp 9.000
23. Segmen Dupak Waru: Rp 5.000
Baca Juga:
Mudik Naik Pesawat Wajib e-HAC, Begini Cara Isinya
Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran, Tol Terapkan One Way(asf)