LANGIT7.ID, Jakarta - Mulai 5 April 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk WNI dan WNA yang sedang ke Indonesia tidak perlu membuat electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan.
PPLN hanya wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi.
Untuk WNA dapat mengunduh dan mengisi profil komplit PeduliLindungi, sejak di negara asal atau ketibaan di airport melalui akses WiFi/Simcard bawaan.
Baca juga: Kemenkes Luncurkan Sijejak, Fitur Pelacakan Kontak Erat Covid-19Lantas, bagaimana caranya? Melansir dari kanal YouTube Kemenkes, Selasa (12/4/2022) berikut panduan bagi WNA untuk memasuki Indonesia dan registrasi di Aplikasi Peduli Lindungi.
Pertama-tama, buka PlayStore (Android) atau App Store (iOS), kemudian cari PeduliLindungi, dan unduh aplikasinya.
Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut untuk melengkapi profil. Pilih "Warga Negara Asing" dan bahasa yang ingin digunakan, lalu buat akun atau masuk dengan akun yang terdaftar.
Masukkan kode OTP yang dikirim via email, kemudian izinkan aplikasi PeduliLindungi untuk akses lokasi, media, dan kamera pada perangkat Anda. Selanjutnya lengkapi profil Anda di PeduliLindungi.
Lebih lanjut, tunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara.
Baca juga: Ini Cara Baca Status Warna pada QR Aplikasi Peduli LindungiPihak KKP akan memeriksa kelengkapan profil di PeduliLindungi sebelum Anda dapat melanjutkan proses pengecekan di imigrasi dan bea cukai.
Dan selamat datang di Indonesia. Tetap aman dan patuhi protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penularan Covid 19.
(sof)