LANGIT7, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat Pemerintah Daerah dan BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat
Idul Fitri 1443 Hijriah. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan
Ipi Maryati Kuding mengatakan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan. Termasuk bertentangan dengan peraturan dan memiliki risiko sanksi pidana.
Baca Juga: 5 Tips Tinggalkan Rumah Kosong Tetap Aman saat MudikDia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. "Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022," kata Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu (20/4/2022).
KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan
BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. Menjelang momentum lebaran atau
hari raya ini, KPK juga mengimbau Pemerintah Daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Baca Juga: Puncak Mudik 28-29 April 2022, Kemenhub Imbau Masyarakat Berangkat Lebih AwalJika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.
Selain itu aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya. "Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujarnya.
"Permintaan itu disampaikan baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Baca Juga:
5 Aplikasi Mudik Pantau Kemacetan dan Lokasi Masjid Terdekat
Ragam Masjid dengan Desain Unik di Rest Area Jalan Tol
PBNU Gandeng Kemenag Gelar Program 1 Juta Vaksin Booster(asf)