LANGIT7.ID, Solo - Persis Solo memutuskan untuk menyudahi kerjasama dengan Wilmar Group, salah satu sponsor klub yang sudah bekerjasama sejak berkompetisi di Liga 2 2021/2022.
Pemutusan kerjasama tersebut terkait dengan persoalan hukum yang menyeret Wilmar Group.
“Dalam hal ini kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan Wilmar sebagai salah satu sponsor Persis. Hal-hal terkait pemutusan kerjasama, akan ditindak lanjuti lebih lanjut oleh Persis sesuai dengan kesepakatan profesional yang berlaku dihadapan hukum,” demikian pernyataan resmi klub di laman Persis Solo, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Guntur Triaji Beri Kode Bakal Merapat ke PSIS SemarangPersis memahami isu yang sedang berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir tentang Wilmar dan turut menyesalkan atas adanya kejadian tersebut.
Manajemen Persis menegaskan, kerjasama yang terjalin antara Persis dan Wilmar adalah sebuah bentuk kerjasama profesional yang didasari untuk pengembangan sepak bola yang lebih berprestasi di Solo danselama kurun waktu kerjasama musim lalu.
Kerjasama kedua belah pihak hanya terbatas dalam koridor profesional yang sudah disepakati bersama melalui perjanjian kerjasama. Dalam konteks kerjasama, hubungan kedua belah pihak, berlandaskan asas profesionalisme yang tidak ikut campur/terlibat dalam sistem kerja/manajerial perusahaan masing-masing, kecuali dalam konteks lingkup kerjasama sebagai sponsorship Persis di Liga 2 2021.
Sebagai sebuah klub sepak bola profesional yang menjunjung tinggi sportivitas dan kemanusiaan seperti yang dicita-citakan, para pendiri sejak Persis terbentuk, penting bagi kami untuk bisa responsif dan peka dalam memahami gejolak sosial yang ada di masyarakat saat ini.
“Persis memiliki tanggung jawab moral yang berasal bukan hanya dari para penggemar sepak bola, tapi juga masyarakat Solo secara keseluruhan. Sehingga penting bagi kami untuk mengambil sebuah, keputusan serius sebagai penanda sikap,” lanjut pernyataan klub.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan dan menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisia MPT sebagai tersangka dalam korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau
crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Wilmar Nabati Indonesia adalah sala satu anak usaha Wilmar Group.
Baca juga: PSIS Semarang Lepas Kiper Senior Joko Ribowo, Jandia Bertahan?Penetapan tersangka MPT merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. IWW telah menerbitkan surat izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan, salah satunya PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pengeluaran izin ekspor tersebut dituduh sebaga perbuatan melawan hukum. Pasalnya penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
(sof)