LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (
Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara
Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein dan
Used Cooking Oil.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga
minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter. Adapun kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Baca Juga: Ekspor CPO Dilarang, Jokowi Tegaskan Kebutuhan Masyarakat Paling Utama"Sesuai dengan arahan Presiden, kami tegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (29/4/2022).
Menurut Mendag Lutfi, kebijakan larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Di antaranya Batam, Bintan, Karimun dan Sabang.
"Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," ucap Mendag.
Baca Juga: Dampak Larangan Ekspor CPO, Pabrik Sawit Turunkan Harga TBS PetaniMendag Lutfi menegaskan eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Mendag mengatakan jika larangan ekspor sementara merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan juga memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. "Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.
Baca Juga:
Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
Mendag Lutfi Siap Bantu Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng(asf)