LANGIT7, Jakarta - Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku mintak goreng atau
Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng pertanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menstabilkan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat.
Presiden Joko Widodo menegaskan kebutuhan pokok bagi masyarakat adalah yang utama. Demikian juga dengan keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku
minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022"Ini prioritas paling tinggi bagi pertimbangan pemerintah setiap mengambil keputusan. Sebagai produsen minyak goreng terbesar di dunia, ironis melihat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng," ujar
Jokowi dalam siaran pers youtube Sekertariat Presiden, Kamis (28/4/2022).
Presiden meminta kepada pihak terkait untuk bijak menghadapi masalah ini. "Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan masalah ini terus terjadi, sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan dan pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan, namun belum efektif," katanya.
Lebih lanjut, Jokowi menilai larangan
ekspor itu akan menimbulkan dampak negatif. Yakni berpotensi mengurangi produksi dan hasil panen petani tidak terserap. Namun tujuan pelarangan ini agar memenuhi pasokan dalam negeri hingga melimpah.
Baca Juga: Mendag Lutfi Siap Bantu Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng"Kepada produsen
minyak sawit saya minta untuk memprioritaskan dulu kebutuhan dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau melihat dari jumlah produksi, kebutuhan dalam negeri mudah tercukupi," tuturnya.
Baca Juga:
Soal Kasus Minyak Goreng, DPR Minta Mendag Diperiksa
Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas(asf)