LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim harus tahu tujuan
menikah dalam Islam. Saat awal menjalani bahtera rumah tangga, kerap kali terdapat doa "semoga menjadi keluarga sakinah".
Dalam mewujudkan keluarga sakinah,
akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari fitnah.
Pencatatan ini juga bertujuan untuk memastikan hak-hak isteri dan anak. Kondisi inilah yang membuat suatu perkawinan sesuai dengan firman Allah dalam QS Ar Rum ayat 21.
"Terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa rahmah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga," tercantum dalam buku Tanfidz Keputusan MUNAS Tarjih 28.
Baca Juga: Sunnah Menikah di Bulan Syawal, Pahami Ciri Pria yang Sudah SiapSenada dengan ayat-ayat tersebut, tujuan perkawinan tercantum dalam tata aturan hukum di Indonesia yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) dan Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Dalam aturan itu, pernikahan itu bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Dengan perkawinan yang sah dan jelas tujuannya, tali persaudaraan dan kekeluargaan menjadi semakin kuat dan erat. Bertambahnya kekerabatan melalui semenda/besanan akan memperkuat dan menambah persaudaraan dalam bermasyarakat.
Selain itu dengan perkawinan, eksistensi manusia dapat dikembangkan melalui lahirnya generasi penerus yang akan melanjutkan misi kekhalifahan.
(bal)