LANGIT7.ID, Jakarta -
Menabung emas disarankan bagi umat Islam yang memiliki cita-cita berangkat haji atau umrah. Jangan sampai menjual aset satu-satunya seperti jamaah di Afrika.
Penceramah,
Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar umat bisa menabung dengan menggunakan instrumen emas. Pasalnya, emas dan perak lebih banyak dibicarakan dalam Al-Quran ketimbang uang.
"Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik." (QS. Ali Imran ayat 14).
Baca Juga: Haji atau Umrah Dulu Bila Uang Pas-pasan? Ini Kata Buya Yahya"Ada harta yang punya nilai intrinsik atau berharga, yang kalau dikumpulkan punya nilai. Jadi tidak berpengaruh oleh apapun, dan emas itu walaupun pecah masih bisa dijual, tapi uang kertas sobek maka jadi kertas," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah, Senin (16/4/2022).
Menurutnya, nilai emas yang terus naik dan tidak terpengaruh apapun bisa dijadikan oleh umat untuk bekal Haji atau pun Umrah. Selain itu, emas yang juga punya nilai intrinsik akan memiliki nilai yang terus bertambah seiring waktu.
"Anda kalau nabung pakai emas mungkin bukan 20 tahun, cukup 10 tahun Anda pakai haji ONH plus. Karena yang Anda kumpulkan (emas) nilainya terus naik, sementara nabung (uang) segitu-gitu juga nilainya," kata dia.
Dia menambahkan, hal ini juga tidak termasuk pelanggaran hukum. Sebab, emas di sini disarankan untuk ditabung, sementara transaksinya tetap menggunakan rupiah.
"Artinya, kita menabung menggunakan emas, kita kumpulkan. Lantas jual emas itu dan berangkat Haji, tidak ada yang dilanggar, karena transaksi dengan uang rupiah. Itu adalah nilai ketika mengikuti tuntunan Rasulullah SAW, sambil menghidupkan nilai kebangsaan kita di situ," ungkapnya.
(bal)